Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan merekomondasikan pencabutan Peraturan Walikota (Perwal) No 45 Tahun 2012. Sebab, diberlakukannya perwal tersebut membuat pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi sampah pada Dinas Kebersihan Tahun Anggaran 2013 menurun.
Selain itu, DPRD juga meminta agar jumlah Wajib Retribusi Sampah (WRS) ditambah dan diberlakukan Perda No 10 Tahun 2012 Tentang Pelayanan Kebersihan.
Rekomendasi itu diambil Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Medan pada pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kota Medan TA 2013 bersama Dinas Kebersihan yang dipimpin Ketua Pansus CP Nainggolan di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Selasa (27/8/2013).
Anggota Pansus Bahrumsyah mengatakan diberlakukannya Perwal 45/2012 terjadi pelimpahan wewenang pengutipan retribusi sampah kepada kecamatan, dimana camat sebagai penanggungjawabnya.
Namun, lahirnya perwal tersebut bukan menambah PAD retribusi sampah, justru semakin menurun. "Janganlah produk hukum yang dikeluarkan bukan menambah manfaat, justru semakin menambah mudharat. Sebaiknya pengutipan retribusi sampah itu kembalikan saja ke dinas," katanya.
Hal senada dilontarkan anggota pansus lainnya, Godfried Efendi Lubis. Dia menilai lahirnya Perwal 45/2012 justru mengembalikan penarikan retribusi sampah kembali kepada sistem semula sebelum Perda 10/2012 tentang Pelayanan Kebersihan diberlakukan. "Sistem yang lama itu tidak efektif karena banyak terjadi kebocoran. Sebab, banyak retribusi yang menjadi sumber PAD itu tidak masuk ke kas," katanya.
Anggota Pansus Muslim Maksum Yusuf, meminta Dinas Kebersihan memvalidasikan data WRS. Menurutnya, data 110 ribu WRS yang ada saat ini kurang logis dibandingkan dengan jumlah penduduk Kota Medan. "Seharusnya, dengan jumlah penduduk hampir mencapai 3 juta jiwa, WRS harus 500 ribu. Ini harus ditambah," katanya.
Sementara, Anggota Pansus Ahmad Arif, menilai kinerja Dinas Kebersihan lemah. Sebab, hingga Agustus 2013 realisasi pendapatannya hanya Rp6 miliar lebih atau 9,23% dari target Rp70 miliar sebelum perubahan. Sedangkan, Anggota Pansus Landen Marbun, menyarankan agar pengutipan retribusi sampah diberikan kepada PLN atau PDAM Tirtanadi. "Buat semacam kerjasama, selain memangkas birokrasi juga semakin memvalidkan data penerimaan retribusi," sebutnya.
Sebelumnya Kadis Kebersihan Pardamean Siregar menyebutkan sampai saat ini realisasi pendapatan sebesar Rp6 miliar lebih atau 9,23% dari target Rp21 miliar setelah perubahan. Diakui, pendapatan tersebut menurun pasca lahirnya Perwal 45/2012 yang diberlakukan sejak 1 Januari 2103. "Dalam perwal itu tanggungjawab pengutipan retribusi sampah ada pada Camat, sedangkan dinas sifatnya hanya menerima laporan," katanya. (BS-001)