SK Kenaikan Pangkat Dapat Diambil 19 Agustus 2013

1.035 PNS Pemko Medan Naik Pangkat

Redaksi - Kamis, 15 Agustus 2013 21:28 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir082013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 1.035  orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) struktural maupun fungsional golongan IV, III dan II di lingkungan Pemko Medan yang naik pangkat terhitung 1 Oktober 2013, sudah dapat mengambil Surat Keterangan (SK) Kenaikan Pangkatnya. Pengambilan SK Kenaikan Pangkat tersebut sudah dapat dilakukan mulai 19 Agustus 2013 di Kantor Badan kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan.

“SK Kenaikan Pangkat untuk golongan III dan II  yang terhitung 1 Oktober 2013 sudah selesai. Mulai 19 Agustus, SK Kenaikan Pangkat tersebut sudah dapat diambil di Kantor Wali Kota Medan, tepatnya di kantor BKD Kota Medan,” Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar SE didampingi Kabid Kepangkatan Donni Br Harahap SH di Balai Kota Medan, Kamis (15/8).

Sedangkan untuk pegawai golongan IV, jelas Affas, masih dalam proses. Sebab, proses kenaikan pangkat pegawai golongan IV harus melalui Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sehingga menyebabkan terjadinya keterlambatan dibandingkat golongan III dan II.

“Proses pengurusan pangkat golongan III dan II langsung ke Kantor Regional VI Badan Kepegawaian  Negara (BKN)  Medan. Itu sebabnya proses pengurusannya lebih cepat. Begitupun kita usahakan, SK Kenaikan Pangkat untuk pegawai golongan IV secepatnya selesai sehingga dapat diambil akhir Agustus ini,” jelasnya.

Menurut Affan, dipercepatnya keluarnya SK Kenaikan Pangkat ini untuk mempermudah para pegawai dalam proses penyesuaian kenaikan gaji menyusul terjadinya kenaikan pangkat dan golongan mereka. Dengan demikian tidak terjadi lagi keterlambatan pembayaran kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan golongan berdasarkan SK Kenaikan Pangkat yang mereka diterima pegawai tersebut..

“Dalam tiga tahun belakangan ini, kita selalu mempercepat keluarnya SK Kenaikan Pangkat. Sebelumnya, pengeluaran SK Kenaikan Pangkat sering terlambat keluar. Dengan keterlambatan tersebut, maka pegawai yang bersangkutan terpaksa terlambat menerima kenaikan gaji sesuai dengan kenaikan golongan,”  paparnya. (BS-024)


Tag:
PNS

Berita Terkait

Berita

Wagub Sumut Ikuti Rakor Kesiapan Pengangkatan CASN 2024 Dipimpin Mendagri

Berita

Ini Alasan PNS Dilarang Mengajukan Pindah dalam 10 Tahun

Berita

Ketentuan Mengundurkan Diri dari Seleksi CPNS 2024 dan Sanksinya

Berita

Sekdako Binjai Pimpin Pengambilan Sumpah Janji PNS di Lingkungan Pemko Binjai

Berita

Pjs Walikota Pematangsiantar Pimpin Apel Pagi Dirangkai Penyerahan SK Pensiun 11 PNS

Berita

Pemko Binjai Gelar SKD CPNS Tahun 2024