Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara mulai menerima surat dari partai politik menyangkut nama bakal calon legislatif (Bacaleg) mereka yang tidak memenuhi syarat. Surat pertama yang diterima yakni dari Partai Hanura yang menyampaikan usulan mengganti nama bacaleg mereka Daud Tarigan yang tidak lolos klarifikasi atas masukan dan pengaduan dari masyarakat.
"Ya suratnya sudah masuk dari pengurus partau Hanura," kata Kabag Teknis dan Humas KPU Sumut Maruli Pasaribu di Medan, Selasa (30/7/2013).
Maruli menyebutkan dalam surat tersebut, Hanura juga langsung menyampaikan nama pengganti yang diusulkan yakni Firman Sitorus. KPU Sumut akan langsung melakukan verifikasi berkas pengganti yang diusulkan tersebut. Verifikasinya mulai 2 hingga 8 Agustus 2013.
Meski akan melakukan verifikasi, namun sesuai jadwal, Maruli memastikan proses perbaikan tidak diberikan jika ditemukan adanya kelengkapan berkas yang kurang. Oleh karena itu, KPU Sumut sebelumnya sudah menyampaikan agar bacaleg pengganti benar-benar mempersiapkan kelengkapan berkas dengan benar.
Jika dalam verifikasi bacaleg pengganti tetap tidak memenuhi syarat, maka dipastikan mereka akan langsung dinyatakan tidak lolos. Nomor urut mereka akan ditempati oleh bacaleg nomor urut di bawah. (BS-022)