DPRD Medan Sahkan Perda Perikanan

Redaksi - Rabu, 24 Juli 2013 23:56 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Yona-Paripurna2.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Damai Yona Nainggolan saat menyampaikan pendapat fraksinya terhadap Ranperda Retribusi Izin Usaha Perikanan, pada rapat paripurna DPRD Medan, Rabu (24/7/2013).

Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan setujui dan sahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Usaha Perikanan pada rapat paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Rabu (24/7/2013). Namun persetujuan itu tetap diiringi sejumlah catatan dari fraksi-fraksi.

Wakil Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Medan Damai Yona Nainggolan saat menyampaikan pendapat fraksinya, meminta agar dilakukan pengawasan pasca disahkannya perda tersebut, guna mencegah kebocoran dalam pemungutan retribusi.

Fraksi Demokrat, sambung Yona, juga menyesalkan nihilnya hasil PAD yang diperoleh dari Perda Perikanan No 14 tahun 2002 sepanjang 2010-2011. “Sedangkan untuk 2012 realisasi retribusi itu tidak dicantumkan lagi sebagai salah satu retribusi, karena UU No 28 Tahun 2009 diakui keberadaannya hanya sampai 31 Desember 2011," sebut Yona.

Karenanya, Fraksi Partai Demokrat berharap bila perda yang baru ini diterapkan, jangan ada aparat maupun petugas yang berprilaku tidak terpuji. “Pengawasan dari atasan harus benar-benar intens dilakukan, termasuk dalam tertib administrasi untuk pelaksanaannya dalam rangka peningkatan penerimaan dari sektor perikanan," tegas Yona.

Fraksi Partai Demokrat sangat tidak setuju bila kehadiran perda ini semata-mata berorientasi untuk peningkatan PAD, tetapi tanpa memperhatikan kondisi dan situasi di masyarakat yang bergerak di bidang usaha perikanan. "Kehadiran perda ini harus diiringi adanya peningkatan pelayanan atas kegiatan usaha para wajib retribusi," tandasnya.

Hal senada disampaikan Ketua Fraksi Partai Damai Sejahtera, Landen Marbun. Dalam pendapat fraksinya, Landen bahkan menuding penerapan Perda No 14/2002 tidak optimal, sehingga realisasi PAD dari izin usaha perikanan sangat rendah dan tidak sesuai harapan.

"Hal ini dikarenakan buruknya pengelolaan retribusi tersebut, termasuk tidak adanya tindakan tegas dari SKPD terkait terhadap banyaknya kapal ikan tanpa izin yang beroperasi di Belawan, dan banyaknya manipulasi laporan akan bobot kapal atau gross ton dengan tujuan menghindari bayaran retribusi lebih besar," sebut Landen.

Sementara, Ketua Fraksi Partai Golkar Ferdinan Lumban Tobing, meminta Pemko Medan melakukan pembinaan dan pengendalian terkait implementasi perda tersebut. “Selain itu, pelaksanaan pengawasan secara maksimal dan pemberian sanksi tegas juga diperlukan bagi pelanggaran perda,” bilangnya.

Sebelumnya, Sekretaris Pansus DPRD Medan dalam pembahasan perda tersebut, Muslim Maksum Yusuf, dalam laporannya menyebutkan terjadi beberapa perubahan besaran tarif retribusi bagi izin usaha penangkapan ikan, yakni usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring lingkar (pukat cincin kecil) dengan satu kapal, jaring lingkar tanpa tali kerut besar sebesar Rp200.000/unit/tahun.

Usaha penangkapan ikan dengan jenis alat tangkap pukat tarik (dogol, payang) Rp150.000/unit/tahun, usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap jaring insang (jaring insang tetap, jaring insang lingkar, jaring klitik) Rp150.000/unit/tahun dan usaha penangkapan ikan jenis alat tangkap perangkap/traps (bubu, bubu sayap, pukat labuh, togo, ambai dan pengerik) Rp100.000/unit/tahun.

Kemudian usaha penangkapan ikan jenis alat pancing (pancing ulur, pancing berjoran, huhate, squid angling, huhate mekanis, rawe dasar dan tonda) Rp100.000/unit/tahun. Usaha penangkapan ikan jenis penjepit dan melukai (tombak) Rp100.000/unit/tahun.

Usaha kapal penangkapan ikan ukuran di bawah 5 GT memakai mesin minimal 20 PK wajib daftar dan tarif Rp25.000/unit/tahun. Sedangkan untuk besarnya retribusi usaha pembudidayaan ikan meliputi, usaha pembudidayaan ikan dengan tekhnologi keramba atau jaring apung di perairan umun Rp2.000/M2/tahun.

Usaha pembudidayaan ikan di air tenang Rp10.00/M2/tahun, usaha pembudidayaan ikan hias Rp100.000/unit/tahun, retribusi usaha kapal pengangkutan ikan Rp100.000/unit/tahun dan retribusi izin usaha pengelolaan dan pemasaran ikan Rp200.000/unit/tahun.

Pansus juga meminta kepada Pemko Medan melalui dinas terkait untuk mensosialisasikan dengan tepat sasaran guna menjaga eksistensi Perda dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Memberikan pelayanan yang optimal kepada para nelayan dengan proses pengurusan administrasi yang cepat tanpa birokrasi yang berbelit-belit serta melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang melakukan pengutipan liar serta menindak tegas oknum yang melakukan pengutipan diluar tarif retribusi yang telah ditentukan. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara