Dibangun Tanpa SIMB, 4 Ruko di Asam Kumbang Dibongkar

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2013 22:48 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Empat unit rumah toko (Ruko) di Jalan Pasar I, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang dibongkar Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan, Kamis (18/7/2013). Pembongkaran dilakukan karena bangunan tersebut dibangun tanpa Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).

“Empat unit ruko ini terpaksa kita bongkar karena terbukti dibangun tanpa SIMB. Tindakan itu jelas-jelas melanggar Perda Kota Medan No 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. Kita tidak pernah mentolerirnya, begitu bangunan yang didirikan terbukti melanggar perda langsung kita bongkar,” kata Ali Tohar, Kepala Bidang Pemanfaatan dan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan yang memimpin pembongkaran.

Namun sebelum melakukan pembongkaran, Ali Tohar mengaku lebih dahulu menyurati pemilik bangunan atas pelanggaran yang dilakukan. Dalam surat peringatan itu, pemilik bangunan diminta untuk menghentikan pembangunan dan membongkar sendiri bangunan yang melanggar perda tersebut. “Jika surat peringatan ini tidak ditanggapi pemilik bangunan, barulah kita bongkar termasuk empat unit ruko yang kita bongkar hari ini,” ungkapnya.

Pembongkaran berjalan dengan lancar, sebab pemilik bangunan tidak berupaya sedikit pun untuk menghalangi maupun menghentikannya. Dibantu petugas Satpol PP dan pegawai instansi terkait, Dinas TRTB langsung membongkar dinding sekat bagian dalam dengan menggunakan martil besar sampai hancur. 

Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar meminta pemilik bangunan untuk segera mengurus SIMB keempat unit bangunan yang telah dibangunnya. Sebelum SIMB keluar, pemilik bangunan dilarang untuk melanjutkan pembangunan, termasuk memperbaiki dinding  sekat yang telah dibongkar tersebut.

“Keempat unit bangunan ini dinyatakan stanvast, artinya tidak boleh dikerjakan sampai SIMB keluar. Karena itulah kami akan terus mengawasi bangunan ini. Jika  ini dilanggar, maka kami akan datang untuk melakukan pembongkaran kembali!” tegasnya.

Dua hari sebelumnya, Selasa (16/7/2013), Dinas TRTB juga membongkar bangunan di Perumahan Berlian Residence, Jalan Harapan Pasti, Kecamatan Medan Denai. Menurut Ali Tohar, selain dibangun di atas rencana jalan, pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan membangun melebihi dari izin yang telah diberikan. Berdasarkan izin yang telah dikeluarkan Dinas TRTB, bangunan seharusnya hanya 26 unit. Namun di lapangan ditemukan menjadi 32 unit.

Tim yang dipimpin langsung Ali Tohar membongkar pagar, dinding depan serta kusen jendela di lantai satu. Setelah itu tim membongkar dinding depan, termasuk kusen jendela. Setelah itu Ali Tohar meminta pemilik bangunan untuk segera merevisi izin. “Pemilik bangunan harus merevisi izin atas bangunan yang tidak memiliki izin,” tegasnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Aparatur Pemkab Samosir Harus Kreatif dan Inovatif

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar Tembok Penutup Jalan Kawat I

Berita

Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Menang Telak di Samosir

Berita

Pilkada Samosir, Rapidin Simbolon-Juang Sinaga Unggul

Berita

Dinas TRTB Medan Bongkar Pagar dan Rumah

Berita

Sadarmawati Boru Simbolon Bangga Mulus Sulutkan Api Porkot Medan 2015