Muspika Biru-biru Razia Galian C Ilegal

Redaksi - Kamis, 18 Juli 2013 20:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Penertiban-Galian-C-Biru-biru.png): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Mberngap Ginting

Biru-Biru, (beritasumut.com) – Muspika Biru-biru dipimpin Camat Biru-biru melakukan razia terhadap Galian C ilegal, Rabu (17/7/2013). 

Pantauan wartawan, dalam penertiban dari pukul 10.00  WIB hingga 16.30 WIB sore itu turut serta Kapolsek AKP Mulyadi dan Koramil 06 Biru-biru. 

Dalam operasi yang dilakukan di salah satu lokasi Galian C di Dusun III, Desa Namo Tualang disebut-sebut milik Pengusaha Junaidi Ginting, dua alat berat tertangkap tangan melakukan pengerukan di lokasi daerah aliran sungai. 

Camat Biru-biru Khairul Azman Harahap kemudian mengamankan kedua alat berat dan langsung memerintahkan petugas agar menyita kunci kontak kedua alat berat tersebut.

"Kita memang ada menyita dua kunci kontak alat berat jenis escavator karena tertangkap tangan melakukan aktivitas di jalur DAS Sungai Seimemei. Disamping itu, kita juga akan laporkan kepada instansi berwenang terkait temuan kita bahwa sudah ada kerusakan lingkungan dan ekosistem akibat  Galian C ilegal di sini," kata Camat.

Lebih jauh dikatakan Khairul, operasi yang dilakukan sekaligus untuk mendeteksi lokasi-lokasi penambangan Galian C ilegal yang saat ini makain bertabur baik di Sungai Seimeimei dan Lau Serue.

“Pada prinsipnya, kita tidak akan tinggal diam dengan upaya-upaya perusakan lingkungan. Namun tentu saja butuh peran aktif masyarakat, termasuk insan pers untuk menginformasikannya,” pungkas Camat didampingi Kasi Trantib Bantu Sembiring.

Di tempat terpisah, salah satu tokoh masyarakat Josep Ginting kepada wartawan mengatakan, pengusaha Galian C banyak yang tidak mempedulikan dampak limgkungan. 

"Selain melakukan pengerukan di alur sungai, pengusaha juga telah meyalahi ketentuan penambangan karena telah melakukan pengerukan lebih dari 4 meter seperti yang terlihat di lokasi penambangan milik pengusaha Panbers di Desa Rumah Gerat. Akibatnya warga selama ini khawatir karena sangat berdampak pada saluran irigasi yang berada persis di sekitar lokasi. Sementara, irigasi tersebut berfungsi untuk mengairi 150 hektar areal persawahan. Parahnya lagi, banyak pengusaha yang berani mengalihkan alur sungai, sehingga dapat merusak ekosistem,” katanya.

Oleh karena itu, masyarakat meminta Muspika Biru-biru dan Muspida Deli Serdang tegas untuk menindak galian C. Karena bila tetap dibiarkan, juga akan berdampak pada pembangunan Waduk Seimeimei yang bakal dibangun di sekitar lokasi Lau Seimemei, kata Josep Ginting yang juga Ketua Kelompok Masyarakat Pengawas Kecamatan Biru-biru. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait