Medan, (beritasumut.com) – Sedikitnya 275 perusahaan di Kota Medan selama Tahun 2012 tidak membayar pajak reklame hingga ratusan juta rupiah. Persoalan ini terungkap dalam laporan yang disampaikan Pemerintah Kota Medan kepada Panitia khusus (Pansus) Ranperda Kota Medan yang tengah membahas pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan 2012 berupa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD).
Dalam laporan yang dirilis Dinas Pertamanan Kota Medan tersebut terdapat 275 perusahaan dan perorangan yang memasang reklame namun hingga usai Tahun 2012 kemarin pajaknya belum di bayar.
Dalam laporan tersebut, sejumlah perusahaan dan perorangan tidak membayar pajak reklame yang nilainya mulai dari ratusan ribu hingga ratusan juta rupiah. Dalam laporan tersebut, total pajak reklame yang belum dibayar sebukli Rp808 juta lebih.
Wakil Ketua DPRD Medan Ikrimah Hamidy yang dikonfirmasi wartawan menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak taat dalam membayar pajak reklame.
“Terus terang saja kita sangat menyayangkan banyaknya perusahaan yang tidak membayar pajak. Padahal sama-sama kita ketahui, pajak ini menjadi PAD dan digunakan untuk pembangunan Kota Medan,” ungkap Ikrimah di Medan, Rabu (17/7/2013).
Untuk itulah, kata Ikrimah pihaknya sangat menyayangkan dengan kinerja Dinas Pertamanan Kota Medan dengan munculnya permasalahan ini. “Mekanisme penagihan pajak reklame memang ada di Dinas Pendapatan namun dalam pengawasan ada di Dinas Pertamanan. Jadi kita melihat kinerja Dinas Pertamanan ini kurang baik,” ungkap Penasihat Fraksi PKS DPRD Kota Medan ini.
Diungkapkan Ikrimah, banyaknya pajak reklame yang tidak dibayar untuk Tahun 2012 meningkat signifikan. “Bayangkan saja untuk Tahun 2011 ada Rp251 juta pajak reklame yang tidak dibayar dan di Tahun 2012 angkanya meningkat menjadi Rp808 juta, artinya ada piutang yang tidak tertagih cukup signifikan,” ungkapnya.
Dikatakan Ikrimah, sebebnarnya potensi kehilangan PAD di sisi pajak reklame diyakini tiga kali lipat dari ini, sebab pada kenyataannya pemasangan reklame selama ini tidak jelas.
“Saya melihat kinerja kurang bagus. Kinerjanya perlu digenjot, sebab dari target PAD Rp33,5 miliar yang baru tertagih hanya Rp17 miliar berarti hanya tercapai 50 persen,” ungkapnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Medan lainnya Sabar Syamsurya Sitepu kepada wartawan mengungkapkan, permasalahan ini harus segera diselesaikan. “Kita minta masalah ini diselesaikan, pihak pengusaha harus segera mengkonfirmasi permasalahan ini dan harus segera melunasinya,” ungkapnya.
Sabar mengungkapkan, permasalahan pajak ini merupakan permasalahan serius mengingat uang pajak sendiri nantinya digunakan sepenuhnya untuk pembangunan Kota Medan. “Uang pajak ini kan untuk membangun Kota Medan juga, jadi seharusnya diselesaikan,” ungkapnya.
Namun begitu, Sabar menyarankan agar pihak pengusaha juga mengkonfirmasi jika memang sudah membayar pajak tersebut mengingat kemungkinan saja adanya oknum petugas yang bermain. (BS-001)