Panyabungan, (beritasumut.com) – Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal (DPP Ima Madina) kembali menyoroti keberadaan PT Sorikmas Mining (PT SM) dengan menyurati Menteri Kehutanan Republik Indonesia dan meminta agar tidak menerbitkan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi PT SM.
Ketua Umum DPP Ima Madina Ahmad Irwandi Nasution di Panyabungan, Senin (15/7/2013) menyebutkan, dalam surat yang dilayangkan disebutkan, sudah berbagai upaya dilakukan DPP Ima Madina. Demikian juga oleh masyarakat dan Pemkab Madina agar kehadiran PT SM ditinjau ulang. Antara lain dengan mengusulkan renegosiasi kontrak karya PT SM kepada Menko Perekonomian.
Dijelaskan, PT SM selama ini senantiasa menjadi kontroversi dan sumber konflik di Madina akibat penyerobotan lahan garapan masyarakat dan kekhawatiran akan kehadiran PT SM yang akan melakukan pertambangan terbuka yang rawan terhadap bencana longsor, kerusakan hutan, punahnya satwa langka, pencemaran limbah pertambangan dan sebagainya.
Kemudian sebagai tindak lanjut permohonan renegosiasi, untuk memperoleh izin operasi produksi, PT SM wajib memperoleh izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri Kehutanan RI.
“Berikut ini kami sampaikan salah satu butir permohonan renegosiasi untuk mendapat perhatian dari bapak, yaitu, pertama PT SM wajib menjaga kelestarian hutan dan mencegah kerusakan atau pencemaran udara, tanah dan air sebagai ekses dari industri pertambangan. Oleh karena itu pihak perusahaan harus menggunakan model pertambangan bawah tanah/tertutup,” ujarnya.
Hal ini sejalan dengan pertimbangan hukum Putusan MK No 3 Tahun 2005 tentang pengujian UU No 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan jo Perpu No 1 Tahun 2004 pada poin 5 dan 6 halaman 18 yaitu, menyatakan enam perusahaan termasuk PT Sorikmas Mining yang masih dalam studi kelayakan dan tahap eksplorasi, ketika nantinya memasuki tahap eksploitasi harus tunduk kepada Pasal 38 Ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sepanjang izin eksplorasi dan eksploitasi tidak merupakan satu kesatuan, terangnya.
Berdasarkan putusan MK tersebut, PT SM tidak diperbolehkan melakukan pola pertambangan terbuka karena statusnya masih tahap izin eksplorasi dan izin KK PT Sorikmas Mining tidak merupakan satu kesatuan dengan izin eksploitasi sebagaimana putusan MK, sehingga PT SM jika masih berkeinginan melakukan usaha pertambangan di Madina harus merubah perencanaan tambang menjadi pola pertambangan bawah tanah atau tertutup, sehingga permohonan pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi sepanjang masih menggunakan perencanaan pertambangan terbuka harus dikesampingkan oleh Menteri.
“Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berakibat pihak PT SM dan pihak terkait dituntut secara pidana,” ujarnya.
Dari putusan MK tersebut, ketika nantinya PT SM memasuki tahap eksploitasi harus tunduk kepada Pasal 38 Ayat 4 UU No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, karena izin eksplorasi dan eksploitasi PT SM tidak merupakan satu kesatuan. Adapun isi pasal-pasal yang berkaitan dengan putusan MK tersebut yaitu Pasal 38 Ayat 4 berbunyi, pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola pertambangan terbuka.
Kemudian Pasal 78 Ayat 6 berbunyi, barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 Ayat 4, diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar, paparnya.
“Kami berharap Menteri Kehutanan RI tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk operasi produksi/eksploitasi kepada PT Sorikmas Mining sebelum perencanaan pola pertambangan terbuka direvisi menjadi pola pertambangan bawah tanah atau tertutup,” harapnya. (BS-026)