Medan, (beritasumut.com) – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan akan bertindak tegas terhadap tempat hiburan malam yang tetap beroperasi pada bulan suci Ramadhan.“Kita akan langsung melakukan penutupan apabila menemukan tempat hiburan malam yang tetap buka pada bulan Ramadhan,” tegas Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata Disbudpar Medan Fahmi Harahap di Medan, Selasa (9/7/2013).Dijelaskan, larangan beroperasi pada bulan puasa berlaku bagi semua tempat hiburan malam kecuali tempat hiburan yang menjaadi fasilitas hotel bintang 3, 4 dan 5. “Bagi tempat hiburan yang menjadi fasilitas hotel bintang tetap boleh beroperasi dengan jam operasi mulai pukul 22.00 hingga pukul 02.00 WIB dan mendapat rekomendasi dari Disbudpar Medan,” tandasnya. (BS-001)