Dukungan Calon Independen Diduga Banyak Dipalsukan

Redaksi - Minggu, 07 Juli 2013 20:05 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir072013/beritasumut_Pilkada2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Patumbak, (beritasumut.com) – Kapolres Deli Serdang diminta mengusut pencatutan fotokopi KTP serta pemalsuan surat dukungan masyarakat terhadap Bakal Calon Bupati Deli Serdang jalur independen.

"Masalah pencatutan fotokopi KTP dan surat pernyataan dukungan yang dilakukan pasangan calon independen merupakan pekerjaan rumah Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara. Apalagi kasus pemalsuan tanda tangan ini merupakan tindak pidana. Di samping itu, masalah ini berdampak terhadap lolos tidaknya verifikasi pancalonan calon bersangkutan," kata Ketua LSM Opas Deli Serdang Wira Ginting di Patumbak, Jumat (5/7/2013).

Dijelaskanya, jika kasus pemalsuan ini tidak direspon secara sepat oleh penegak hukum terutama Polres Deli Serdang, maka bisa dikatakan Pemilihan Bupati Deli Serdang yang bakal digelar Oktober mendatang tidak akan menghasilkan pemimpin bersih karena dari awal sudah cacat hukum.

"Kasus ini bukan delik aduan, polisi harus tanggap dan segera bertindak. Artinya, aparat kepolisian harus responsif mengungkap kasus pemalsuan tanda tangan warga itu," beber Wira.

Lebih jauh dikatakan, perbuatan dengan memalsukan identitas orang lain, juga adalah salah satu bentuk kejahatan, karena perbuatan yang dilakukan sifatnya bertentangan dengan hukum. "Sebenarnya hal ini tidak boleh dilakukan dengan alasan apapun karena tindakan mencatut kopian KTP tanpa izin yang bersangkutan dan pemalsuan tanda tangan merupakan suatu bentuk kejahatan yang bertentangan dengan  hukum, sehingga sebab dan akibatnya dapat merugikan individu, masyarakat dan negara, dan dapat diancam dengan hukuman pidana penjara," katanya lagi.

Pemalsuan merupakan suatu bentuk kejahatan yang diatur dalam KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara, katanya mengakhiri.

Menyikapi hal itu Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara mengatakan hingga saat ini belum ada korban yang melapor. (BS-028)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Jemput Aspirasi, Akhyar Dapat Dukungan

Berita

Orang Meninggal Pun Dukung Calon Independen

Berita

Penyelenggara Palsukan Dukungan Calon Perseorangan Siap-siap Masuk Penjara

Berita

2,5 Tahun Karo Tak Bangkit, Bangkit Siap Turun

Berita

Bangkit Sitepu-Simon Sembiring Mendaftar ke KPU Karo

Berita

Pilkada Madina Tanpa Calon Independen