Medan, (beritasumut.com) – Seluruh tempat usaha hiburan umum di Kota Medan diminta untuk tidak beroperasi selama sebulan penuh terhitung mulai 8 Juli sampai dengan 9 Agustus mendatang. Penutupan sementara ini dilakukan dalam rangka menghormati umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa sekaligus merayakan Hari Raya Idul Fitri 1434 H.“Bagi tempat hiburan umum yang tidak mengindahkan larangan ini, maka akan diberi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Pelaksana Tugas Walikota Medan Dzulmi Eldin di Balaikota Medan, Rabu (3/7/2013).Menurut Eldin, larangan ini berdasarkan Keputuasan Walikota Medan No 16 Tahun 2013 Tanggal 3 April 2003 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Medan No 37 Tahun 2002 pasal 12 ayat 1 disebutkan, bahwa penyelenggaraan usaha hiburan umum berupa dikotik, gelanggang permainan ketangkasan (kecuali pusat permainan anak-anak dan taman rekreasi keluarga), karaoke, live music, bar, pub dan panti pijat /spa tidak dibenarkan beroperasi pada hari besar keagamaan seperti seperti bulan suci Ramadhan, Hari Raya Idul Fitri dan hari Raya Idul Adha.Selain itu, lanjut Eldin, sesuai hasil rapat antara Forum Komunikasi pimpinan Daerah Kota Medan dengan ormas Islam di Ruang Rapat I Kantor Walikota Medan, Selasa (18/6/2013). “Untuk menyesesuaikan dengan jadwal Ramadhan 1434 H, maka diminta kepada saudara pimpinan maupun penaggungjawab hiburan umum untuk melaksanakan penutupan sementara usaha hiburan umum di Kota Medan,” ujarnya.Adapun ketentuan yang harus dipatuhi pimpinan maupun penanggungjawab hiburan umum, jelas Eldin, diantaranya tidak melakukan kegiatan ataupun aktifitas usaha mulai 8 Juli s/d 9 Agustus 2013. Artinya penutupan telah dimulai 1 hari sebelum memasuki bulan suci Ramadhan sampai 2 Syawal 1434 H.Selain itu, kata Eldin, tidak melakukan kegiatan ataupun aktifitas usaha mulai 14 Oktober dari pukul 14.00 WIB sampai tanggal 15 Oktober 2013 pukul 18.00 WIB karena Hari raya Idul Adha 1434 H. Untuk usaha rumah bola biliar, kegiatan usaha dilakukan mulai pukul 09.00 WIB sampai 17.00 WIB . Ketentuan ini berlaku mulai 8 Juli sampai 9 Agustus 2013.“Kemudian saya mengimbau pemilik restauran, rumah makan dan penjual makanan lainnya selama bulan suci Ramadhan agar tidak memajangkan makanan secara terbuka dan mencolok,” imbaunya.Ditegaskan Eldin, ketentuan ini tidak berlaku untuk seluruh hiburan umum kecuali pub, bar, live music dan karaoke yang merupakan fasilitas hotel berbintang 3, 4 dan 5. Seluruh fasilitas hotel berbintang boleh melaksanakan kegiatan mulai pukul 22.00 WIB sampai 02.00 WIB dengan ketentuan mendapatkan rekomendasi dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Medan. Untuk itu Pemko Medan melalui Disbudpar akan mengkirimkan surat edaran kepada seluruh tempat hiburan umum agar mematuhi ketentuan ini. (BS-024)