Tapsel, (beritasumut.com) – Kepala Badan Pemerintahan Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Rustam Effendi Hasibuan telah resmi menjadi kontestan Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Padanglawas dari jalur independen, tetapi hingga kini belum menyampaikan surat pengunduran dirinya kepada Bupati Tapanuli Selatan. Sesuai Pasal 59 Ayat 5a Huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan juga diatur dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010. Kepala Badan Kepegawaian Tapsel Sahtoat ketika dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Jumat (28/6/2013) mengatakan bahwa Rustam hingga saat ini belum menyampaikan surat pengunduran dirinya dimana yang bersangkutan adalah PNS dan menjabat Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Tapsel. “Surat pengunduran diri belum ada disampaikan kepada kita, yang ada hanya pemberitahuan bahwa yang bersangkutan mencalon Bupati pada Pilkada Palas,” ujarnya. Dikatakannya, sesuai petunjuk Bupati, sudah dilayangkan surat kepada yang bersangkutan (Rustam Effendi Hasibuan) untuk menyampaikan surat pengunduran dirinya. Sebab sebagaimana diketahui bersama bahwa yang bersangkutan sudah resmi menjadi calon Bupati pada Pilkada Palas dari jalur independen. “Sesuai ketentuan, PNS yang mencalon diri sebagai calon kepala daerah harus menyampaikan surat pengunduran dirinya dari jabatan negeri. Harapan kita agar yang bersangkutan dapat segera menyampaikan surat dimaksud untuk dapat ditindaklanjuti khususnya dalam pelaksanaan kegiatan rutin maupun program kerja Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Mungkin nanti untuk sementara akan diangkat pelaksana tugas,” jelasnya. (BS-029)