Medan, (beritasumut.com) – Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara Saleh Bangun mengatakan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran bisa secepatnya terealisasi, sebab daerah ini telah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan untuk pemekaran suatu daerah.
"Kita yakin, pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua bagian, dapat dikabulkan sesuai keinginan masyarakat. Apalagi seluruh fraksi-fraksi di DPRD Sumut telah menyetujui," kata Saleh Bangun menjawab wartawan usai rapat paripurna pendapat fraksi terhadap revisi keputusan DPRD Sumut Nomor 16/K/2007/tentang persetujuan pemekaran Kabupaten Simalungun di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Selasa (25/6/2013).
Dikatakan Saleh, wacana pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, termasuk yang menjadi bahasan pada pertemuan dengan Komisi II DPR RI, dua bulan lalu. Pertemuan untuk membahas persyaratan pemekaran baik itu untuk provinsi, kabupaten maupun kota dihadiri oleh para gubernur maupun DPRD dari 33 provinsi di Indonesia.
Menurut Saleh dari persyaratan adminsitratif, tehnis dan fisik wilayah rencana pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua yakni Kabupaten Simalungun (induk) dan Kabupaten Simalungun Hataran telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang tata cara pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah.
Namun dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI itu juga dibahas bahwa sebuah daerah yang telah dimekarkan tidak serta merta langsung terlepas dari kabupaten atau provinsi induk. Sebuah daerah yang telah dimekarkan, kata Saleh, selama dua tahun masih tetap dalam pantauan kepala daerah provinsi maupun kabupaten induk. "Begitu juga dalam proses pemilihan kepala daerah, baru bisa dilakukan setelah dua tahun sejak daerah itu mekar," tegas Politisi Demokrat ini.
Anggota DPRD Sumut Layari Sinukaban menimpali, pemekaran suatu daerah harus mampu memberikan kontribusi maksimal bagi masyarakat khususnya warga yang tinggal di daerah yang telah dimekarkan. "Pemekaran daerah harus bisa meningkatkan pelayanan dan perekonomian masyarakat yang tinggal di daerah yang dimekarkan itu, serta mempercepat lajunya pembangunan," ujarnya.
Pada sidang paripurna DPRD Sumut membahas pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran, sejumlah fraksi menyetujui pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua bagian. Antara lain Fraksi Partai Golkar dalam pandangannya menyampaikan menyetujui pemekaran Kabupaten Simalungun menjadi dua yakni Kabupaten Simalungun Induk dan Kabupaten Simalungun Hataran sekaligus meminta untuk segera diputuskan, ditetapkan dan segera direalisasikan.
Fraksi Golkar yakin, langkah untuk menyampaikan berkas usulan pemekaran ke DPR RI bisa menggunakan dua mekanisme yakni melalui eksekutif dan legislatif. "Meskipun pemerintah melalui Kemendagri melakukan moratorium Daerah Otonomi Baru (DOB), tapi jalur DPR masih lempang dan terbukti undang-undang beberapa daerah otonomi baru di Indonesia telah terbit," kata juru bicara Fraksi Golkar Biller Pasaribu.
Hal senada disampaikan sejumlah fraksi lainnya, masing-masing Fraksi Gerindra Bulan Bintang Reformasi, PDI Perjuangan, PPRN maupun Hanura. Sebagaimana diketahui, wacana pemekaran Kabupaten Simalungun telah pernah dibahas sejak Tahun 2007 di masa kepemimpinan Gubernur Sumut Rudolf M Pardede. Bahkan ketika itu, Rudolf sudah mengeluarkan surat persetujuan pembentukan Kabupaten Simalungun Hataran Nomor 135/8777 Tanggal 18 Desember 2007, tapi prosesnya masih terganjal di Mendagri. (BS-022)