Usut Dugaan Suap Pemilik Bangunan di Pelita I

Redaksi - Selasa, 25 Juni 2013 23:19 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Aparat kepolisian dan kejaksaan diminta mengusut dugaan penyuapan oknum pemilik bangunan terhadap sejumlah oknum tertentu. Pemberian upeti diduga dilakukan untuk memuluskan pembangunan 9 unit ruko yang melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan.

 

Desakan ini disampaikan Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan didampingi Anggota Komisi D Ahmad Arief, Denni Ilham Panggabean dan Faisal Nasution saat Rapat Dengar Dendapat (RDP) di Ruang Komisi D DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Selasa (25/6/2013). Rapat yang dipimpin Ketua Komisi D CP Nainggolan dihadiri Kasi Pengawasan Dinas TRTB Darwin dan pihak Kecamatan Medan Perjuangan, Parinduri. Sementara dari warga diwakili Regen Simatupang dan Abdul Rahman Siregar.

 

Dalam RDP terungkap, dari pengakuan warga, Abdul Rahman menerima dana Rp15 juta dari pemilik bangunan melalui oknum tertentu. Namun Abdul Rahman membantah uang tersebut sebagai suap melainkan kompensasi jika terjadi kerusakan rumah dan lingkungan sekitar.

 

Terkait hal ini, CP mempertanyakan keseriusan kinerja Dinas TRTB kenapa tidak melakukan penertiban bangunan sesuai ketentuan. Menurut CP, tidak tertutup kemungkinan oknum TRTB ikut menerima suap dari pemilik bangunan agar memuluskan pendirian ruko tersebut.

 

“Kita pun heran, kenapa kondisi fisik bangunan hingga mencapai 80 persen namun tidak ada tindakan dari pihak terkait. Padahal, izin yang terpasang di lokasi bangunan hanya 6 unit sementara dibangun 9 unit, ini saja sudah jelas menyimpang,” ujar CP. Selain pelanggaran izin jumlah unit bangunan, keberadaan bangunan juga diduga melanggar roilen perencanaan badan jalan dan pemalsuan izin.  

 

Terkait RDP tersebut, Komisi D DPRD Medan sangat menyesalkan pemilik bangunan yang tidak berkenan hadir memenuhi panggilan dewan. Terkait ketidakhadiran pengusaha/pemilik bangunan tidak pernah hadir jika dipanggil dewan untuk RDP, pantas disikapi.

 

Menurut CP Nainggolan, ketidakhadiran pemilik bangunan saat dipanggil dewan akibat adanya “sandiwara”. Untuk itu kata Politisi Golkar ini, Dinas TRTB harus memberikan sanksi tegas kepada pengusaha yang membandel.

 

“Jika hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan pemilik bangunan merasa ‘hebat’ sehingga bangunan bermasalah semakin menjamur di Medan. Dinas TRTB harus memberi pelajaran sehingga lembaga dewan dan Pemko Medan punya wibawa,” tegas CP. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

KPK Dalami Indikasi Suap PAW Maria Lestari, Polanya Mirip Harun Masiku

Berita

Mantan Bupati Batubara jadi DPO, Polda Sumut Minta Masyarakat Lapor

Berita

Dugaan Suap Seleksi PPPK Batubara, Polda Sumut Limpahkan Lima Tersangka ke Jaksa

Berita

Anggota Bawaslu Medan Dikabarkan Terjaring Operasi Tangkap Tangan

Berita

Panglima TNI: Peradilan Militer Kasus Suap di Basarnas Digelar Secara Terbuka

Berita

Tersangka Penyuapan Penyidik KPK, Walikota Tanjungbalai M Syahrial Ditahan