Medan, (beritasumut.com) – Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan minta Polsek Medan Timur jernih menyikapi masalah pembangunan Tower XL di Jalan Pelita I, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan, yang ditolak warga sekitar. Polisi jangan semata-mata menuduh warga sebagai tersangka perusakan hanya berdasarkan foto.
Sebab, terkait pengaduan pemilik Tower XL dan penetapan warga sebagai tersangka diindikasikan sekadar menakut-nakuti warga sekitar yang menolak pendirian Tower XL dengan tujuan pembangunan dapat berjalan mulus.
Hal ini disampaikan CP saat menerima delegasi warga Jalan Pelita I di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Selasa (25/6/2013). Warga yang diwakili Fatimah, Firana, Julia, Lorenta dan Sriningsih mengadukan persoalan kertidaknyamanan warga dan minta dukungan Komisi D terkait penolakan pembangunan tower.
Dikatakan Politisi Golkar ini, akibat salah seorang warga yakni A Guek (52) dijadikan sebagai tersangka kasus perusakan dan pencurian oleh pihak kepolisian warga menjadi trauma. Bahkan, Purwanto (57) suami A Guek meninggal dunia pada Mei lalu dimungkinkan karena shock (ketakutan) dikarenakan istrinya dipangil polisi.
Untuk itu menurut CP, polisi diharapkan dapat menghentikan proses pengaduan pemilik tower karena dinilai sarat kepentingan. Dalam hal ini, CP mengaku, pihaknya (Komisi D) sedang menangani/melakukan proses penyelesaian pengaduan warga.
CP Nainggolan yang menerima pengaduan menyampaikan akan memperjuangkan aspirasi warga terkait penolakan pendirian tower apalagi tidak memiliki izin.”Saya siap bersama warga melakukan unjukrasa menolak pendirian Tower XL apabila Dinas TRTB tidak berkenan membongkar tower,” tegas CP dihadapan para warga.
Kepada Dinas TRTB Medan diharapkan menyikapi keluhan warga. Dinas TRTB harus berani bertindak membongkar tower karena tidak memiliki izin dan melanggar aturan. Kemudian Lurah Sidorame Barat I ditekankan untuk tidak memberikan izin kepada pemilik rumah sebagai landasan pendirian tower. (BS-001)