Terkait Lolosnya Bacaleg Berstatus Terdakwa

AMPM Demo KPU Madina

Redaksi - Sabtu, 22 Juni 2013 13:10 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_Demo-AMPM.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
M Saima Putra

Panyabungan, (beritasumut.com) – Terkait lolosnya bakal calon legeslatif (Bacaleg) DPRD Mandailing Natal (Madina) yang berstatus terdakwa, ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Mandailing Natal (AMP Madina), melakukan aksi demo di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU Madina), Jalan Merdeka, Kelurahan Kayu Jati, Kecamatan Panyabungan, Kamis (20/6/2013), menuntut Ketua KPU Madina mundur dari jabatannya.

Dalam pernyataan sikap AMPM yang dibacakan Faisal Ardiansyah Azhar Hadi, menyebutkan dengan lolosnya Bacaleg Madina berstatus terdakwa membuktikan bahwa lemah dan kurang pahamnya KPU Madina tentang undang-undang.

“Namun kami sangat sayangkan karena di saat yang bersamaan KPU Madina telah menggugurkan bacaleg lainnya,” paparnya.

Padahal anggaran yang dikucurkan negara untuk menunjang tugas-tugas KPU sangatlah besar namun tidak menghasilkan keputusan yang menurut nalar terlalu mengada-ada dan terkesan subjektif. “Kami curiga KPU Madina telah main mata atau kongkalingkong dengan bacaleg yang berstatus terdakwa tersebut,” ungkapnya.

Oleh karena itu, setelah menganalisis hasil kinerja KPU Madina serta Tim Verifikasi KPU Madina, diminta kepada Ketua KPU Madina untuk segara mundur dari jabatnya karena dianggap telah gagal memimpin institusi KPU.

“Kami dari AMPM juga dengan tegas menolak hasil tim verifikasi Bacaleg KPU Madina, dibuktikan dengan lolosnya seorang bacaleg berstatus terdakwa. Kami juga meminta KPU Madina untuk segera menganulir keikutsertaan bacaleg berstatus terdakwa,” ujar pendemo.

Pengunjukrasa juga meminta KPU Madina untuk segera melakukan tindakan diskresi hukum dan yurisprudensi yaitu mencoba mencari tahu sejauh mana status oknum bacaleg yang berstatus terdakwa tersebut.

Dalam orasinya, Faisal juga mengatakan bahwa Ketua KPU Madina yang bertitel sarjana hukum, namun tidak mengerti hukum. 

Dalam aksi, pendemo sempat terlibat aksi dorong dengan petugas Satpol PP karena massa memaksa masuk ke Kantor KPU Madina. Dalam aksinya, massa juga menyerahkan bukti-bukti bacaleg yang berstatus terdakwa kepada Ketua KPU Madina.

Setelah mendesak Ketua KPU Madina keluar dan menemui pengunjukrasa, akhirnya Ketua KPU Madina Jefri Antoni menemui massa pengunjukrasa di halaman kantornya.

“Saya perlu sampaikan kepada adik-adik mahasiswa, bahwa DCS sudah ditetapkan pada Rabu, 12 Juni lalu, dan perlu diketahui DCS itu sifatnya masih sementara, dan DCS ini akan dilakukan uji publik diumumkan kepada masyarakat dan kita menunggu masukan dari masyarakat termasuk apa yang disampaikan dan dokumen yang disampaikan adik-adik kepada kami hari ini. Jika ada bacaleg yang tidak memenuhi syarat menurut versi undang-undang silahkan sampaikan sama saya, karena masa sanggahan dari masyarakat itu sampai 27 Juni. Jika dokumen yang disampaikan itu betul dan bacaleg tidak memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013, saya akan coret nama orang tersebut,” ujarnya.

Tetapi perlu diingat dasar kegiatan KPU bekerja adalah undang-undang bukan selera. Makanya siapa saja bacaleg yang tidak memenuhi syarat, dimana orangnya dan dimana dokumennya biar ada dasar kajian KPU. “Saya tegaskan saya siap mempertanggungjawabkan keputusan apa saja yang saya ambil, saya sudah sepuluh tahun menjadi KPU di Madina, saya bertanggungjawab apa saja keputusan yang kami ambil,” ungkap Jefri.

Setelah itu, pengunjukrasa menyerahkan sejumlah dokumen yang mereka miliki terkait bacaleg berstatus terdakwa yang diloloskan KPU bernama Ali Makmur Nasution alias Haji Ganding. Mereka menyerahkan dokumen berupa memori banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Panyabungan atas putusan hakim terhadap terdakwa tersebut bersama kajian-kajian yuridis dan dakwaannya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Masalah Gizi di Indonesia Jadi Faktor Penghambat Pembangunan Nasional

Berita

Bonus Demografi 2020-2030, Berkah atau Justru Jadi Bencana

Berita

Ramadhan Pohan Bakal Kembali Diperiksa Poldasu

Berita

Savita Bantah Sebagai Perantara Kasus Penipuan Ramadhan Pohan

Berita

Terkait Laporan Ramadhan Pohan, Penyidik Lakukan Pemeriksaan Terhadap Savita

Berita

Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum Nilai Justru Ramadhan Pohan Jadi Korban