Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan melalui komisi terkait menolak perwakilan Capital Building dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang dilaksanakan di ruang Komisi C, Rabu (19/6/2013). Pasalnya, perwakilan yang diutus bukanlah orang yang bisa mengambil keputusan.
Dalam RDP tersebut, pihak Capital Building diwakili Kamsir selaku manejer pembayaran. Saat RDP dimulai, anggota Komisi C Ilhamsyah SH mempertanyakan legalitas Kamsir, selaku perwakilan Capital Building.
"Kalau memang perwakilan tidak bisa mengambil keputusan, untuk apa kita lanjutkan RDP ini karena tidak ada gunanya," kata Ilhamsyah.
Ungkapan Ilhamsyah itu didukung Sekretaris Komisi C Irwanto Tampubolon dan anggota Martua Oloan Harahap. Keduanya berpendapat tidak ada gunanya RDP dilaksanakan, jika perwakilan yang hadir dalam rapat tidak bisa mengambil kebijakan manajemen.
Atas pendapat itu, Ketua Komisi C A Hie akhirnya tidak melanjutkan rapat dan kembali akan menjadwalkannya. Seyogyianya RDP dengan Capital Building adalah adalah untuk mengetahui setoran pajak dan izin Clasical Karaoke dan Retro Live Music, yang keduanya berada di gedung tersebut. (BS-001)