Panyabungan, (beritasumut.com) – Lolosnya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura berinisial AMN dalam verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berstatus terdakwa mendapat sorotan keras.“Langkah KPU Madina meloloskan seorang bacaleg yang berstatus terdakwa kita anggap telah menyalahi peraturan, perundangan-undangan dan menyakiti hati rakyat Madina. Parahnya lagi KPU Madina telah menghkianati lembaga KPU itu sendiri,” kata Ketua M Four Faisal Ardiansyah Chaniago di Panyabungan, Selasa (18/6/2013).Lanjut Faisal, seseorang yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari lembaga peradilan karena sebuah tindak pidana dan masih dalam proses hukum diikutsertakan dalam bacaleg sementara KPUD Madina, hal tersebut adalah cacat hukum.“Kita melihat tim verifikasi KPU Madina kurang memahami apa isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada, sebab bila dicermati apa isi PKPU itu apabila ada bacaleg yang pernah terpidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari lembaga peradilan yang bisa ikut dalam pencalonan, bukan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau masih dalam proses hukum,” tegas Faisal.“Ada apa dengan KPU Madina dengan hasil daftar calon sementara yang mereka plenokan kemarin? Hal ini perlu menjadi pemikiran kita bersama masyarakat Madina sebab keputusan yang diambil KPU Madina tersebut sudah melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI,” ungkap FaisalFaisal menambahkan, Panwaslu Madina serta Bawaslu selaku pengawas pemilu sudah seharusnya melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan dengan keputusan KPU Madina tersebut, karena diduga adanya keganjalan serta pelanggaran yang menghasilkan DCS yang cacat hukum.Karena ini nantinya akan berdampak kepada demokrasi, belum lagi bakal caleg terdakwa ini, diragukan kemampuannya, karena selama duduk sebagai anggota DPRD, tidak ada yang bisa dibuatnya, ungkapnya. (BS-026)