Dipertanyakan Lolosnya Bacaleg Berstatus Terdakwa

Redaksi - Kamis, 20 Juni 2013 23:29 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Panyabungan, (beritasumut.com) – Lolosnya Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Hanura berinisial AMN dalam verifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang berstatus terdakwa mendapat sorotan keras.“Langkah KPU Madina meloloskan seorang bacaleg yang berstatus terdakwa kita anggap telah menyalahi peraturan, perundangan-undangan dan menyakiti hati rakyat Madina. Parahnya lagi KPU Madina telah menghkianati lembaga KPU itu sendiri,” kata Ketua M Four Faisal Ardiansyah Chaniago di Panyabungan, Selasa (18/6/2013).Lanjut Faisal, seseorang yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari lembaga peradilan karena sebuah tindak pidana dan masih dalam proses hukum diikutsertakan dalam bacaleg sementara KPUD Madina, hal tersebut adalah cacat hukum.“Kita melihat tim verifikasi KPU Madina kurang memahami apa isi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang ada, sebab bila dicermati apa isi PKPU itu apabila ada bacaleg yang pernah terpidana dan sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dari lembaga peradilan yang bisa ikut dalam pencalonan, bukan yang belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap atau masih dalam proses hukum,” tegas Faisal.“Ada apa dengan KPU Madina dengan hasil daftar calon sementara yang mereka plenokan kemarin? Hal ini perlu menjadi pemikiran kita bersama masyarakat Madina sebab keputusan yang diambil KPU Madina tersebut sudah melenceng dari ketentuan yang telah ditetapkan KPU RI,” ungkap FaisalFaisal menambahkan, Panwaslu Madina serta Bawaslu selaku pengawas pemilu sudah seharusnya melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan dengan keputusan KPU Madina tersebut, karena diduga adanya keganjalan serta pelanggaran yang menghasilkan DCS yang cacat hukum.Karena ini nantinya akan berdampak kepada demokrasi, belum lagi bakal caleg terdakwa ini, diragukan kemampuannya, karena selama duduk sebagai anggota DPRD, tidak ada yang bisa dibuatnya, ungkapnya. (BS-026)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Berjuang Demi Kesejahteraan Rakyat, Ikhwan Lubis SH MH Inspirasi Masyarakat untuk Peduli Sesama

Berita

Meski Hujan, Bacaleg Dapil 3 Ika Tursina Bersedekah Nasi Bungkus dan Tenda kepada Abang Betor

Berita

Bacaleg Pernah Terjerat Hukum, Ternyata Bisa Peroleh SKCK

Berita

Poldasu Sudah Keluarkan 560 SKCK untuk Bacaleg

Berita

DPD PAN Kota Binjai Buka Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2019

Berita

Khawatir Dibebaskan Sindikat, Ratusan Polisi Kawal 3 Terdakwa Narkoba