Medan, (beritasumut.com) – Dinas Perhubungan Kota Medan harus melakukan penertiban terminal liar secara rutin. DPRD Medan akan memberikan dukungan.“Kita minta agar penertiban terminal liar itu dilakukan secara rutin dan bersinambungan. Kita dari DPRD Kota Medan pasti akan memberikan dukungan,” kata Anggota DPRD Irwan Sihombing di Medan, Senin (17/6/2013).Sebelumnya, Kabid Lalulintas Angkutan Darat Dishub Medan Suriono mengatakan, untuk pendirian terminal sudah memiliki batas. Di Jalan Sisingamangaraja, terminal atau pool bus hanya boleh dilakukan mulai dari Simpang Jalan Tritura keluar. Begitu juga di Jalan Jamin Ginting, pool bus hanya bisa didirikan mulai dari Simpang Pos keluar. Batasnya adalah Jalan Ringroad, Sunggal.Sementara, pantuan wartawan, banyak pool bus berdiri berdiri di kawasan tersebut. Di Jalan Sisingamangaraja, puluhan bus mendirikan pool di zona terlarang, seperti CV Sartika dan yang lain. Begitu juga di Jalan Jamin Ginting, puluhan bus membuat pool di kawasan terlarang. Parahnya lagi, bus-bus yang mendirikan pool di zona terlarang Jalan Jamin Ginting tersebut juga tidak masuk ke terminal. (BS-024)