Uang Pindah Rp350 Ribu Tidak Layak

Redaksi - Selasa, 18 Juni 2013 12:01 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Ratusan kepala keluarga (KK) yang bermukim di Daerah Air Sungai (DAS) Sungai  Deli akan digusur. Pasalnya kawasan tersebut akan dikeruk guna perbaikan tanggul oleh PT Adhi Karya.Masyarakat yang bermukim di kawasan tersebut akan diberi semacam uang pindah (uang paku) sebesar Rp350 ribu per KK dan tidak ada sosialisasi yang dilakukan Pemko Medan maupun pihak-pihak terkait."Yang sangat kita sesalkan kenapa tidak ada sosialisasi kepada warga. Selain itu harga yang ditetapkan sebagai uang paku terlalu kecil yakni Rp350 ribu per KK, sehingga sangat tidak cocok," ujar Anggota DPRD Kota Medan Jumadi di Medan, Ahad (16/6/2013).Jumlah uang yang diberikan sangat tidak wajar. Mau dibawa kemana uang Rp350 ribu itu, ujar Bendahara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) DPRD Medan yang terpilih dari daerah pemilihan (Dapil) IV tersebut.Terlepas dari keberadaan mereka di kawasan terlarang, karena berdasarkan peraturan dan perundang-undangan pinggiran DAS tidak dibenarkan berdiri rumah tempat tinggal, atau aktifitas ekonomi lainnya, namun yang jadi pertanyaan kenapa hal ini dibiarkan hinggga terlalu lama."Sekarang masyarakat sudah merasa betah tinggal di kawasan itu, namun kini akan digusur dengan diberi semacam uang pindah sebesar Rp350 ribu per KK. Untuk itu kita minta kepada Pemko Medan maupun pihak terkait lainnya untuk menyelesaikan persoalan ini secara baik," ujar Jumadi.Artinya harus ada komunikasi dan pemahaman kepada masyarakat, sehingga mereka paham arti pembangunan. Yang lebih penting adalah, ganti rugi yang diberikan paling tidak mendekati kelayakan, sehingga kalaupun mereka harus pindah tidak dengan rasa berat hati.Untuk itu, Komisi D DPRD Medan berencana memanggil pihak-pihak terkait guna mempertanyakan  uang paku bagi warga yang bermukim di kawasan DAS sekaligus mempertanyakan sumber dananya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Hadang Penggusuran, Ratusan Warga Munte Kabupaten Karo Padati Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan