Jangan Terbitkan IMB Sebelum Kajian Amdal

Redaksi - Selasa, 18 Juni 2013 09:41 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_Srijati.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist
Srijati Pohan
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Medan mengingatkan Plt Walikota Medan Dzulmi Eldin supaya menaati UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Permendagri  No 32 Tahun 2010. Walikota Medan dilarang menerbitkan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) sebelum dilakukan kajian lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Penegasan ini disampaikan Ketua Komisi B DPRD Medan Srijati Pohan di Medan, Ahad (16/6/2013) menyikapi banyaknya pendirian bangunan yang berdampak buruk terhadap lingkungan dan sering dikeluhkan masyarakat. “Semua itu akibat tidak ada nya kajian lingkungan hidup yang seharusnya dilakukan Badan Lingkungan Hidup Kota Medan. Sementara aturan sudah jelas yakni dalam proses penerbitan SIMB harus terlebih dahulu memiliki dokumen Amdal maupun UKL/UPL. Ini patut dipedomani pejabat penerbitan izin”, ujar Srijati. Ditambahkan Srijati, akibat minimnya penegakan aturan dan tidak adanya kajian lingkungan hidup terlebih dahulu saat pendirian bangunan suatu perusahaan maupun pertokoan atau mall terbukti banyak menimbulkan masalah. Seperti, mengakibatkan banjir dan kemacetan lalu lintas bahkan merusak tatanan kota. Untuk itu, ditekankan kepada Plt Walikota Medan supaya menjalankan aturan tersebut dengan benar. Kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemko Medan maupun stakeholder diharuskan untuk berkordinasi dan bersinerji setiap menerbitkan izin. Bahkan kata Politisi Demokrat ini, untuk melakukan perubahan peruntukan suatu lokasi di kota Medan harus terlebih dahulu mendapat kajian lingkungan hidup. “Walikota Medan harus dapat menjamin seluruh izin yang diterbitkan harus melalui prosedur yang benar. Sehingga tidak dijumpai lagi dampak lingkungan yang banjir namun tercipta sebagai kota yang nyaman,” sebut Srijati. Selain itu, Walikota Medan supaya mengawasi seluruh pengembang agar wajib menyediakan lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sekitar 20 persen dari jumlah lahan yang dikelola. Menurut Srijati, saat ini pihaknya belum melihat para pengembang maupun pemilik bangunan memenuhi ketentuan tersebut. “Walikota harus tegas, jika pengembang tidak dapat menyanggupi penyediaan lahan sekitar 20 % untuk RTH harus ditindak. Begitu juga dengan rencana Pemko Medan untuk menambah RTH di kota Medan supaya direalisasikan,” ujar Srijati. (BS-001)


Tag:
IMB

Berita Terkait

Berita

PT Dua Rimba Medtech Indonesia Resmikan Fasilitas di Cikarang, Dorong Kemandirian Industri Alat Kesehatan Nasional

Berita

PSMS vs PSPS Berakhir Imbang, Suporter Meraung di Stadion Utama Sumut

Berita

Walikota Pematangsiantar Resmikan Kantor Camat Siantar Marimbun, Taman Losung dan Kantor Lurah Naga Huta

Berita

29 Tahun Berlalu, Angkatan Tapak Rimba SANGKALA Mendaki ke Gunung Sibayak.

Berita

Bangunan Gudang di Jalan Kebun Kopi, Gang Kolam Pancing Berdiri Kokoh Tanpa IMB

Berita

Pj Bupati Langkat Tandatangani Kerjasama Pemanfaatan Limbah FABA