TRTB Harus Bongkar Tower XL di Pelita I Medan

Redaksi - Senin, 17 Juni 2013 18:59 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir062013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – DPRD Kota Medan meminta Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan menyikapi secara serius pembangunan tower selular XL di Jalan Pelita I, Gang Sani, Lingkungan V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan sebelum terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan."TRTB harus membongkar tower XL di wilayah tersebut," tegas Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan di Medan, Kamis (13/6/2013) menyikapi keluhan masyarakat Jalan Pelita I, Gang Sani, Lingkungan V, Kelurahan Sidorame Barat I.Politisi Partai Golkar ini sangat menyesalkan tidak adanya sosialisasi maupun persetujuan masyarakat atas rencana pembangunan tower itu. Hal ini, katanya, harus menjadi perhatian bagi Pemko Medan. "Negara ini punya aturan, jangan suka-suka hatinya saja melakukan pembangunan," tegas anggota dewan dari Dapil IV ini.Apalagi, sebut Bacaleg Partai Golkar yang kembali maju menjadi anggota DPRD Medan dari Dapil IV ini, berdasarkan pengakuan masyarakat ada seorang warga yang meninggal karena ditakut-takuti. Dalam hal ini, CP, meminta aparat kepolisian untuk mengusut indikasi intimidasi itu."Ini harus diselidiki. Kalau memang benar kematian warga itu diakibatkan intimidasi itu, maka itu pidana," ujarnya.Dalam proses pembangunan sebuah tower, tambah CP, harus ada persetujuan masyarakat sekitar radius setinggi bangunan tower tersebut. "Itu sesuai dengan Permen Kominfo No 93. Jadi, kalau tidak ada persetujuan masyarakat, maka bangunan itu tidak boleh berlanjut. Dan TRTB harus membongkarnya," tegas CP.Sebelumnya warga Jalan Pelita I, Gang Sani, Lingkungan V, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan keberatan dibangunnya tower selular XL di wilayah itu, karena tanpa ada pemberitahuan dan sosialisasi kepada masyarakat. “Tanpa memberitahu warga, pihak XL membangun tiang yang katanya sebagai pole (tower) di daerah kami. Jelas kami tidak setuju karena kami tidak dimintain izin,” kata Fatimah mewakili warga ketika di gedung DPRD Medan.Parahnya lagi, kata Fatimah, pembangunan Pole tersebut sudah merenggut satu nyawa. Salah seorang warga mereka bernama Purwanto meninggal dunia karena depresi akibat ditakut-takuti pihak XL.                “Purwanto meninggal karena depresi mendengar isu istrinya A Guek akan ditangkap polisi,” tukas Fatimah.               Isu akan ditangkapnya A Guek ketika warga melakukan unjuk rasa di depan ruko tempat pembangunan pole tersebut. Waktu itu, A Guek mengambil tangga dari di dinding ruko yang sebelumnya digunakan warga lain untuk menarik kabel pole. Ketika mengambil tangga itu, A Guek difoto oleh pihak XL dan dikabarkan akan dilapor ke polisi.Mendengar kabar istrinya akan ditangkap polisi, Purwanto menjadi stres dan jatuh sakit hingga akhirnya meninggal dunia beberapa hari lalu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara