Tapsel, (beritasumut.com) – Sekitar 30an dari 45 Anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan yang tergabung dalam Komisi II, III dan IV ramai-ramai kunjungan kerja ke Kabupaten Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat terhitung sejak 10 s/d 14 Juni 2013.Keberangkatan wakil rakyat yang sebahagiannya sudah “demisioner“ itu untuk pertukaran informasi dengan mengikutsertakan 14 orang pendamping dari Sekretariat DPRD menggunakan dana APBD Tahun Anggaran 2013.Kunker tukar informasi tersebut merupakan kali kedua pada tahun ini setelah sebelumnya dilaksanakan sekitar tiga bulan yang lalu tanpa hasil yang jelas untuk diadopsi dalam pelaksanaan roda pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Tapanuli Selatan sehingga menuai kritikan tegas dari elemen masyarakat.Aktifis Tapsel Ali Imran kepada wartawan di Padangsidimpuan, Rabu (12/6/2013) menilai pengalokasian anggaran tukar informasi bagi DPRD Tapanuli Selatan terkesan pemborosan anggaran karena tidak terlihat ada out put dari kegiatan tersebut yang berguna bagi Kabupaten Tapanuli Selatan.“Dalam setahun DPRD Tapsel 3 kali melaksanakan tukar informasi ke daerah lain, sekarang sudah menjelang 4 tahun masa tugas DPRD atau sedikitnya sudah 12 kali melaksanakan tukar informasi dengan anggaran mencapai miliaran rupiah, tetapi tidak satu perda pun yang muncul dari tukar informasi itu untuk diterapkan di Kabupaten Tapanuli Selatan,” ujarnya.Menurutnya, tukar informasi atau studi banding di DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan terlihat sebagai kegiatan rutinitas yang bersifat pemanen, padahal harusnya tukar informasi itu adalah kegiatan non permanen yang dipergunakan untuk kegiatan tertentu, semisal pembahasan ranperda APBD maupun Non APBD yang membutuhkan perbandingan dengan daerah kabupaten/kota lain.“Kenyataannya, di DPRD Tapsel pada saat ini tidak ada agenda kegiatan yang membutuhkan pertukaran informasi dengan daerah lain, sehingga tukar informasi yang dilaksanakan DPRD Tapsel selama ini diduga menjadi ajang plesiran. Mungkin bukan tukar informasi tetapi mungkin saja kegiatan tukar rasa,” ujarnya ketus.Menjawab wartawan, ia menilai pengalokasian anggaran tukar informasi DPRD tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk ditampung dalam APBD. Tidak terimplisit dalam UU Nomor 27 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 ataupun Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 tetang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD.Selanjutnya, menyarankan agar setelah selesai melaksanakan tukar informasi, DPRD melalui komisi hendaknya menyampaikan hasil tukar informasinya ke publik dalam rapat paripurna dewan.Kabag Keuangan Sekretariat DPRD Tapsel Halima Harahap tidak berhasil dikonfirmasi di ruang kerjanya seputar tukar informasi tiga komisi tersebut. Tetapi sesuai data yang diperoleh wartawan terdapat 3 SPT tertanggal 7 Juni 2013 bagi 14 PNS sekretariat dewan sebagai pendamping Komisi II, III dan IV dalam rangka pertukaran informasi ke Kabupaten Tasikmalaya dari 10 s/d 14 Juni 2013. (BS-029)