Medan, (beritasumut.com) – Pemerintah perlu merumuskan ulang rumusan pemberian bantuan keuangan provinsi, terutama dengan menyebutkan parameter yang jelas sehingga prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 dan tujuan mensejahterahkan rakyat dapat tercapai.“Dengan parameter yang jelas, bantuan keuangan itu akan lebih efektif dan tepat sasaran, dan menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan di daerah,” ujar Founder RE Foundation, RE Nainggolan, saat membuka secara resmi Diskusi Panel Tatakelola Pemerintahan di Hotel Soechi International, Medan, Senin (27/5/2013).Tampil sebagai panelis, Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Utara Riadil Akhir Lubis, Akademisi Shohibul Anshor Siregar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Medan Irwan Ritonga, Pengamat Anggaran Elfenda Ananda, Polin Pospos, sebagai moderator, Kasim Siyo, Edward Simanjuntak, Sis Sihotang, dan peserta dari berbagai latar belakang seperti LSM, birokrat, mahasiswa, dan media.RE meningatkan, kekuatan sebuah rantai terletak pada mata rantai paling lemah, sebagaimana laju kecepatan sebuah konvoi, ditentukan oleh peserta konvoi paling lemah. “Artinya, Pemprov Sumut harus menjadikan bantuan itu untuk mendorong daerah tertinggal dalam rangka mengejar ketertinggalannya dari daerah lain. Itu salah satu pemikiran kita, dalam menentukan kriteria pemberian bantuan,” ujarnya.Diskusi panel itu sendiri menghasilkan 11 butir rekomendasi yang akan disampaikan secara resmi kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Sumatera Utara, dan Pimpinan DPRD Sumut.Di antara kesimpulan tersebut, bantuan keuangan provinsi dinilai belum didistribusikan mengacu pada prinsip-prinsip yang termaktub dalam Permendagri 21/2011. Selain itu, parameter penentuan dana bantuan keuangan provinsi yang tertuang dalam Permendagri 21/2011 dengan asumsi integritas seluruh unsur terkait sudah ada, namun dibutuhkan parameter yang lebih terinci, mengingat integritas masih menjadi persoalan.Disebutkan juga bahwa pola distribusi bantuan keuangan provinsi belum mengakomodir sasaran utama dari anggaran itu sendiri, yakni mensejahterahkan rakyat. Rasio luas wilayah, rasio jumlah penduduk, rasio jumlah penduduk miskin, dan rasio PAD tidak cukup mencerminkan kesejahteraan rakyat. Parameter yang perlu ditambahkan meliputi Indeks Pembangunan Manusia (IPM), PDRB, dan Indeks Pembangunan Regional (IPR).Di samping itu, dinilai perlu ada peraturan gubernur yang mengatur pola distribusi bantuan keuangan provinsi, dan peningkatan kualitas evaluasi anggaran sehingga penyimpangan atas distribusi bantuan keuangan provinsi dapat diminimisir. Rekomendasi lainnya, perlu ditetapkan besarnya pagu anggaran untuk bantuan keuangan provinsi oleh Pemerintah Provinsi dan DPRD setelah telah lebih dahulu menuntaskan anggaran untuk urusan wajib. Hal menarik lainnya adalah, penamaan bantuan dinilai kurang tepat, karena seolah-olah terkesan menjadi sumbangan. “Lebih tepat dinamakan alokasi anggaran, karena sesungguhnya itu merupakan hak daerah untuk mendapat anggaran,” kata salah seorang peserta, yang kemudian disepakati menjadi salah satu kesimpulan diskusi. (BS-001)