Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Kota Medan meminta Dinas Bina Marga Kota Medan membongkar bangunan tembok di bibir Sungai Babura di samping Jembatan Jalan Kejaksaan (sebelah Kuil Tenda Jhutabani), Medan, karena menyalahi aturan sesuai rekomendsi BWSS II serta berada di jalur hijau.
Hal itu dikemukakan Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Bina Marga diwakili Sugriwoto, Camat Medan Petisah diwakili T Ketaren dan warga setempat diwaliki Rahmadsyah dari Aliansi Masyarakat Peduli Sungai di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Senin (20/5/2013). Sementara, Uthama See Lan selaku pengembang tidak hadir.
“Ini merupakan kesimpulan rapat untuk itu kita minta Camat Medan Petisah menyurati Dinas Bina Marga agar dilakukan pembongkaran terhadap bangunan tembok tersebut. Badan Wilayah Sungai Sumatera II sudah mengeluarkan rekomendasi agar pemilik bangunan membongkar karena konstruksi tidak sesuai dengan gambar,” katanya.
Dalam RDP yang dihadiri Anggota Komisi D Denin Ilhan Panggabean, Daniel Pinen, Muslim Maksum, Jumadi dan Faisal Nasution itu, secara tegas Deni Ilham maupun Muslim Maksum meminta agar bangunan tembok tersebut dibongkar karena sudah melanggar peraturan. “Masalah ini sudah terbuka terang benderang, peraturan harus ditegakkan, kita minta bangunan dibongkar,” kata Muslim.
Sementara Sugriwoto mengungkapkan pihaknya belum ada mengeluarkanm izin terhadap pembangunan tembok di bibir Sungai Babura yang terbuat dari batu kali itu karena pihaknya belum menerima rekomendasi dari BWSS. “Sampai saat ini izinnya belum ada karena belum ada rekomendasi dari BWSS,” ujarnya.
Menyikapi itu Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan berharap Dinas Bina Marga tidak mengeluarkan izin pembangunan tembok penahan atau beronjong tersebut. “Jangan nanti tiba-tiba secara diam-diam izin pembangunannya sudah keluar, kita tidak mau itu. Bangunan itu harus dibongkar dengan catatan surat-surat atau administrasinya dilengkapi dahulu,” katanya.
Sebelumnya, Rahmadsyah menuturkan, warga Sungai Babura menjadi resah dengan adanya pembangunan tembok yang berdiri di atas jalur hijau tersebut karena Sungai Babura mengalami penyempitan dan pendangkalan. Akibatnya, banjir mengancam keselamatan warga mengingat sebelumnya pembangunan Cambridge juga menyebabkan penyempitan sungai.
“Saat ini di atas lahan tersebut sudah dibangunan 2 unit ruko. Jika bangunan tembok didirikan di atas Sungai Babura tentu jumlah unit ruko akan bertambah banyak. Berdasarkan Surat Kepala BWSS II Kementerian Pekerjaan Umum Pardomuan Gultom No: UM 01.11/BWSS II/1194 Tanggal 22 April 2013 sudah ada perintah penyetopan pembangunan namun tidak diindahkan. Sampai sekarang pembangunan tembok masih dilanjutkan,” kata Rahmadsyah. (BS-001)