Medan, (beritasumut.com) – Anggota DPRD Medan merasa kesal melihat sikap pejabat Dinas TRTB Kota Medan yang terkesan menghindar dan cuek bahkan tidak peduli ketika Komisi D melakukan kunjungan kerja (kunker) ke Kantor Dinas TRTB, Jalan AH Nasution, Medan, Sumatera Utara, Senin (20/5/2013). Padahal, kunker Komisi D perihal terkait program kerja Dinas TRTB pada triwulan pertama dan masalah bangunan menyalahi aturan.
“Kita sangat menyesalkan sikap pejabat Dinas TRTB yang menghindar dari kunjungan dewan. Ada apa ini, kunjungan kita resmi, tetapi kepala dinas, kepala bidang, kepala seksi bahkan staf tidak satu pun yang merespon kedatangan dewan,” kesal Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong kepada wartawan di Kantor Dinas TRTB pada saat kunjungan. Kunjungan ini juga dihadiri Ketua Komisi D DPRD Medan CP Nainggolan, Anggota Komisi D Daniel Pinem, Faisal Nasution, Denni Ilham Panggabean dan Muslim Maksum.
Dikatakan Parlaungan, DPRD Medan sudah menyurati Walikota Medan untuk memberitahukan kunker komisi D pada 14 Mei 2013 dengan No 005/4280 yang ditandatangani Ketua DPRD Medan Amiruddin. Kuat dugaan, kata Parlaungan, pejabat TRTB sengaja menghindar dari sorotan dewan terkait bangunan bermasalah yang menjamur di Medan.
Sementara menurut Parlaungan, menjamurnya bangunan bermasalah di kota Medan disebabkan lemahnya tugas pengawasan Dinas TRTB. Akibat lemahnya pengawasan tersebut, sehingga bangunan menyalahi izin marak di Medan. Bahkan, Politisi Demokrat ini memprediksi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemko Medan mencapai miliaran rupiah setiap bulannya dari sektor retribusi Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
“Kinerja pejabat TRTB sangat buruk, mereka bukan lagi mengejar target PAD Pemko Medan melainkan PAP (Pendapatan Asli Pribadi). Kita minta Walikota Medan segera mengevaluasi kinerja kadis apalagi kabid dan kasi pengawasan,” tegas Parlaungan.
Ditambahkan Parlaungan, selama ini, pejabat TRTB sekadar mengeluarkan izin namun tidak melakukan pengawasan yang benar di lapangan. Kendati pun dilakukan cek and ricek terhadap bangunan yang menyimpang disinyalir hanya untuk menarik upeti dari pemilik bangunan. Dan apabila tidak diberikan upeti tersebut maka terjadilah ketok cantik.
Masih menurut Parlaungan, jika hal tersebut dibiarkan berlama lama, tata ruang kota Medan akan semrawut. “Kita berharap, petinggi Pemko Medan harus respon untuk menyikapi kesemrawutan tata Kota Medan. Hal ini tidak terlepas kebijakan walikota yang terkesan dikendalikan pengusaha dan nuansa korupsi sangat kental. Kita berharap pihak kejaksaan melakukan penyelidikan terkait penyimpangan bangunan,” tandas Parlaungan. (BS-001)