Rahudman: Eldin Bukan Plt Walikota Medan

Redaksi - Jumat, 17 Mei 2013 10:32 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_RH-Konpers.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Status Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin tetap sebagai wakil walikota  bukan menjadi Pelaksana Tugas Walikota Medan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK)  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia No.131.12-2916  Tahun 2013 tentang pemberhentian sementara Walikota Medan Rahudman Harahap. Sebab, berdasarkan SK yang telah dikeluarkan Mendagri tertanggal 10 Mei 2013 tersebut tidak ada disebutkan istilah pelaksana tugas (Plt).

“Berdasarkan SK Mendagri yang baru saya terima dari Bapak Sekda hari ini, tidak ada disebutkan istilah  Plt Walikota. Jadi status wakil walikota tetap sebagai wakil walikota bukan sebagai Plt Walikota. Terkait dengan penonaktifan sementara ini, maka wakil walikota akan bertugas melaksanakan tugas dan kewajiban Walikota Medan sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap. Hal ini perlu disampaikan agar tidak terjadi kesimpangsiuran,” kata Walikota Medan nonaktif Rahudman Harahap MM ketika menggelar konfrensi pers di Rumah Makan Lembur Kuring, Medan, Kamis (16/5/2013).

Dengan demikian, lanjut Rahudman, segala sesuatu yang akan dilakukan wakil walikota dalam menjalankan roda pemerintahan harus tetap dikoordinasikan kepada dirinya sebagai kepala daerah yang non aktif sementara. Di samping itu tetap harus mematuhi Pasal 132 A ayat (1) PP No 49  Tahun 2008 tentang perubahan ketiga PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang pemilihan, pengesahan, pengangkatan  dan pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah.

Dalam pasal itu dijelaskan, yang melaksanakan tugas kepala daerah dilarang melakukan mutasi pegawai, membatalkan perizinan yang telah dikeluarkan pejabat sebelumnya, membuat kebijakan pemekaran  dan membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan sebelumnya.

Sedangkan dirinya, lanjut Rahudman, setelah diterbitkannya SK Mendagri tersebut akan konsentrasi penuh untuk menjalani proses hukum yang tengah berjalan. Meski telah dinonaktifkan sementara, Rahudman atas nama pribadi akan tetap turun ke lapangan untuk menjumpai masyarakat yang telah memberikan amanah kepada dirinya sebagai Walikota Medan.

Dalam konferensi pers yang turut dihadiri Sekda Medan Syaiful Bahri Lubis, Kepala Inspektorat Kota Medan Farid Wajedi serta sejumlah pimpinan SKPD di lingkungan Pemko Medan, Rahudman  selanjutnya mengungkapkan, apapun hasil dari pengadilan nanti baik itu diberhentikan selamanya sebagai walikota atau kembali akan menjabat sebagai walikota akan diterimanya dengan penuh keikhlasan.

Ditegaskan Rahudman, dirinya tidak akan pernah menyalahkan siapaun terkait proses hukum yang tengah dijalaninya. Karenanya, dia mengaku ikhlas  menjalaninya. “Mudah-mudahan ada keadilan yang kita peroleh dari persidangan nanti. Tapi, saya yakin dan percaya negara ini adalah negara hukum,”  ujarnya.

Kemudian Rahudman menyampaikan permintaan maafnya kepada seluruh warga Kota Medan yang telah memilih dan mempercayakan dirinya sebagai walikota. “Karena itulah saya akan mempergunakan waktu yang ada ini untuk menemenui masyarakat sehingga mereka merasa terayomi. Jadi  saya akan tetap berada di Medan. Ini sebagai bagian tanggung jawab saya terhadap warga Medan. Di samping itu saya juga akan terus memantau dan mendukung penuh Wakil Walikota menjalankan roda pemerintahan seraya  tetap fokus menghadapi persoalan hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.

Kepada wakil walikota, Rahudman berharap agar tetap bisa menjalankan program-program yang tengah berjalan saat ini  karena sangat padat. Apalagi Juni mendatang, Medan akan menjadi tuan rumah pelaksanaan Konfrensi Tingkat Tinggi  (KTT)  APEC 2013. Tentunya dibutuhkan persiapan yang matang sehingga konfrensi dapat berjalan dengan  lancar dan aman. “Jadi saya berharap wakil walikota bisa memimpin dan mampu mengkoordinasikannya dengan baik,” harapnya.

Selanjutnya kepada seluruh warga Kota Medan, Rahudman kembali menyampaikan pernyataan permintaan maafnya kepada warga Kota Medan karena untuk sementara harus non aktif melaksanakan tugas karena akan mengikuti prosedur hukum sesuai dengan undang-undang. “Saya akan turun menemui masyarakat  atas nama pribadi saya. Apapun nanti temuan yang diperoleh akan saya sampaikan kepada wakil walikota ataupun sekda,” jelasnya seraya menegaskan mulai sejak hari ini sampai persoalan hukum yang dijalaninya selesai tidak akan mempergunakan kembali mobil dinas.

Terkait dengan program mendesak yang harus segera ditangani saat ini, Rahudman mengaku ada beberapa program seperti  masalah penyelesaian Islamic Centre, pembebasan Jalan Citra Wisata, penyelesaian akses Pasar Induk Tuntungan serta rencana koordinasi ke pusat tentang pembangunan underpass Titi Kuning.

“Yang lebih prioritas lagi bagaimana upaya kita agar Kota Medan tahun ini bisa meraih Piala Adipura Kencana dan opini keuangan kita dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia tetap bisa dipertahankan dengan hasil Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” harapnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Pemprov Sumut Persiapkan Pergub Kewajiban Penyerahan LHKPN

Berita

Pemprov Sumut Komitmen Jalankan MoU dengan KPK

Berita

Sekitar 70 Persen dari Total APBD Sumut Tahun 2016 Hanya Numpang Lewat

Berita

Tinjau UN, Plt Gubsu Dorong SMP Sederajat Terapkan Sistem UNBK

Berita

Plt Gubernur Sumut Janji Bantu Penyelesaian Visa Belajar Mahasiswa Malaysia

Berita

Plt Gubernur Sumut Bicarakan Peluang Kerjasama Sumut-Selangor dengan UMNO