DPRD Pertanyakan Keseriusan BPN Soal Sertifikasi Aset Pemko Medan

Redaksi - Jumat, 17 Mei 2013 01:14 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_BPN3.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi A DPRD Kota Medan mempertanyakan keseriusan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Medan bangunan milik Pemko Medan. Pasalnya, dari sekitar 800 aset milik Pemko Medan, hingga kini baru 12 unit yang diterbitkan sertifikatnya.

 

Hal ini dipertanyakan Anggota Komisi A DPRD Medan Aripay Tambunan saat melakukan kunjungan kerja ke Kantor BPN Medan, Rabu (15/5/2013).  Kunker dipimpin Ketua Komisi A Porman Naibaho didampingi Aripay Tambunan, Burhanuddin Sitepu, Ferdinan L Tobing, Parlindungan Sipahutar, Bangkit Sitepu, Khairuddin Salim, Jhony Nadeak, D Nainggolan dan Juliandi Siregar. Rombongan Komisi A diterima Kepala BPN Medan Dwi Purnama dan beberapa staf.

 

Dikatakan Aripay, terkait penerbitan sertifikat asset dimaksud, Pemko Medan telah mengalokasikan dana di APBD Pemko Medan untuk biaya pengurusan sertifikat dengan dana cukup lumayan. “Untuk itu patut kita pertanyakan, kenapa hanya 12 sertifikat yang diterbitkan sementara silpa dana dimaksud tidak pernah ada. Kita sangat menyangkan hal tersebut, persoalan ini merupakan hal yang prinsip karena menyangkut kepentingan umum,” tegas Aripay.

 

Sementara Kepala BPN Medan Dwi Purnama mengatakan, dari 323 peta bidang tanah, sudah 12 bidang tanah yang diterbitkan sertifikatnya. Sedangkan 172 bidang masih dalam proses pengukuran untuk penerbitan. Sisanya permohonan sebanyak 139 bidang.

 

Diakui Dwi Purnama, kerjasama BPN dengan Pemko Medan tentang pensertifikatan tanah milik dan di bawah penguasaan Pemko Medan. Perjanjian tersebut tertanggal 4 Mei 2011 dengan Nomor 593/8653 dan 1641/100-12.71/V/2011. Jumlah bidang sebanyak 323 persil yang tertdiri dari rumah /toko sebanyak 77 persil, puskesmas dan puskesmas pembantu sebanyak 77 persil, kantor lurah sebanyak 151 persil, SD Negeri sebanyak 14 persil, pasar induk, Lapangan Gajah Mada Krakatau dan Taman Sri Deli Medan sebanyak 3 persil.

 

Terkait tudingan dewan dengan ketidakseriusan BPN melakukan sertifikasi aset pemko, Dwi Purnama membantah. Kendati hanya menyelesaikan 12 persil sertifikat, pihaknya tetap bekerja maksimal dan berjanji akan menuntaskannya.

 

Ketika ditanya wartawan kendala apa saja yang membuat pihak BPN sehingga lambat melakukan sertifikasi, Purnama mengaku salah satunya terkait masalah alas hak kemudian ketika saat melakukan pengukuran, BPN tidak menemukan patok/penunjuk batas lahan. Dwi mengakui, demi kelancaran sertifikasi tersebut, BPN membutuhkan dana. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara