Medan, (beritasumut.com) – Konflik kepentingan (conflict of interest) kini tampaknya meliputi manajemen PDAM Tirtanadi Provinsi Sumatera Utara. Jajaran direksi dan para pejabat setingkat kepala divisi (Kadiv) saling berebut kekuasaan.
Kondisi ini terungkap dari hasil investigasi yang dilakukan Kelompok Kerja (Pokja) Humas Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara paska penahanan Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirtanadi Azzam Rizal oleh Polda Sumut.
“Kita melihat ini akan berimplikasi negatif terhadap kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) tersebut,” tukas Koordinator Pokja Humas PP Sumut Idrus Djunaidi di Medan, Ahad (12/5/2013).
Seyogianya, ujar Idrus, perebutan kekuasaan tidak mesti terjadi. Sebab, jabatan Dirut PDAM Tirtanadi masih melekat pada Azzam Rizal. Segala hal yang bersifat penting dan prinsip, semestinya tetap dikonsultasikan kepada Azzam Rizal.
“Karena dia (Azzam Rizal) masih dirut, berarti kewenangan dan tanggungjawab atas jabatan itu masih melekat padanya,” tegas Idrus.
Kemudian Idrus mengulas Peraturan Daerah (Perda ) No 10 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi. Pada Pasal 12 ayat 1, disebutkan bahwa Direksi PDAM Tirtanadi terdiri dari empat orang dan seorang di antaranya diangkat sebagai direktur utama berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang dilakukan Gubernur Sumatera Utara terhadap seluruh direksi.
“Artinya, jajaran Direksi PDAM Tirtanadi diajukan satu paket. Dan perlu diingat, Perda No 10 Tahun 2009 tidak mengatur pergantian antarwaktu untuk posisi direksi,” ungkap pria yang juga jurnalis televisi ini.
Menimbang Perda 10/2009 itu pula, Idrus mengimbau penyidik Polda Sumatera Utara untuk bertindak lebih bijak dalam kasus hukum yang dipersangkakan terhadap Azzam Rizal.
“Soalnya sampai sekarang hanya Azzam Rizal yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan jajaran direksi lainnya belum pernah kita dengar ada diperiksa. Padahal, kontrak kerja antara PDAM Tirtanadi dengan pihak ketiga, sebagaimana kasus yang dipersoalkan Polda Sumut, terjadi atas keputusan direktur keuangan. Jadi, bukan dirut semata,” tukasnya.
Sementara itu, Kepala Sub Divisi Public Relation (PR) PDAM Tirtanadi Jumirin yang dikonfirmasi via telepon, Ahad (12/5/2013), mengatakan manajemen perusahaan kini dikendalikan bersama oleh tiga direksi lainnya. “Ya, sekarang segala keputusan ada di tangan tiga direksi lain, salah satunya Direktur Keuangan,” ujar Jumirin.
Hal inilah yang semakin menguatkan dugaan bahwa penetapan Azzam Rizal sebagai tersangka adalah sebuah skenario untuk mendepak Azzam Rizal dari posisi Dirut PDAM Tirtanadi.
Sebagai penerima amanah tugas dari Ketua MPW PP Sumut Anuar Shah untuk membantu Azzam Rizal yang nota bene salah seorang MPO PP Sumut, Pokja Humas PP Sumut bertekad mengungkap persekongkolan oknum direksi dan oknum dewan pengawas yang tak lain adalah orang dekat mantan Gubernur Sumatera Utara.
“Dari hasil penelusuran kita ada salah satu direktur yang kini sangat dominan mengendalikan PDAM Tirtanadi. Ini sebenarnya sudah kita duga dari awal,” tandas Idrus. (BS-021)