Medan, (beritasumut.com) – Diduga tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), bangunan yang disebut-sebut milik salah seorang petinggi di Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan berinisial D dan mejabat sebagai Kasi Pengawasan, semakin menjadi sorotan Anggota DPRD Medan.
Pasalnya, bangunan yang berukuran 9 x 28 meter dan leter L-nya seluas 6 x 18 meter yang terletak di Jalan Panglima Denai Jermal XI ini, diduga tidak hanya tidak memiliki IMB, akan tetapi juga telah meresahkan warga. Karena setiap kali hujan turun, maka air hujan akan menggenangi rumah warga di sekitar bangunan tersebut, karena bangunan yang megah dan mewah itu tidak memiliki saluran air di sekeliling bangunannya.
Anggota Komisi D DPRD Medan Jumadi sangat menyesalkan sikap oknum pejabat Dinas TRTB tersebut. Seharusnya, sebagai seorang pejabat, apalagi di Dinas TRTB Kota Medan yang bertugas memberikan pelayanan kepada warga Kota Medan, harus memberikan contoh yang baik kepada warganya, dan bukannya malah memberikan contoh buruk seperti itu.
"Kalau benar ada pejabat di Dinas TRTB seperti itu, sama saja artinya memberikan contoh yang tidak baik, dan bagaiamana dengan warganya? Tentunya akan meniru apa yang dilakukan oleh para pejabatnya. Jangan disalahkan kalau banyak warga Kota Medan yang tidak mengurus izin ketika mereka mendirikan bangunan. Ini kan sama saja artinya dengan memberikan contoh yang tidak baik," ungkap Jumadi melalui telepon, Ahad (12/5/2013).
Mestinya lanjut Jumadi, Kadis TRTB Kota Medan Sampurno Pohan segera menyikapi persoalan tersebut kalau benar memang ada staf atau pejabat di Dinas TRTB yang seperti itu. Paling tidak segera memerintahkan setafnya tersebut untuk segera mengurus izin bangunannya agar tidak ada kesan pilih kasih. Meski pejabat di Dinas TRTB sekalipun, kalau mendirikan bangunan harus mengurus IMB.
"Bagaimana kalau ketika Dinas TRTB melakukan penertiban bangunan, dan tiba-tiba salah satu dari pemilik bangunan yang ditertibkan itu mengetahui kalau banyak bangunan milik staf dan pejabat di Dinas TRTB itu sendiri tidak memiliki izin. Ini tentunya menjadi preseden buruk bagi Pemko Medan, khususnya di Dinas TRTB itu sendiri," ujarnya. (BS-024)