Pandan, (beritasumut.com) – Kelompok Studi Public Service Care (PSC) meminta Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tapanuli Tengah transparan dalam memverifikasi pencalonan Anggota DPRD Tapteng. Lembaga penyelenggara pemilu itu harus terbuka dalam menentukan caleg memenuhi syarat atau tidak.
Direktur Eksekutif PSC Manuntun Sinaga mengatakan pihaknya meminta KPU Tapteng transparan dalam memverifikasi berkas pencalonan seluruh calon anggota legislatif karena proses tersebut rawan kecurangan dan manipulasi data.
“PSC meminta KPU benar-benar transparan dalam memverifikasi berkas caleg. Kita tidak ingin dalam proses ini ada yang ditutup-tutupi,” kata Manuntun Sinaga dalam siaran pers yang diterima beritasumut.com, Ahad (12/5/2013).
Menurutnya, KPU harus membuka diri kepada Bawaslu dan kepada publik terkait dengan data calon anggota legislatif yang didaftarkan oleh calon anggota legislatif. Dalam verifikasi berkas pencalonan tersebut, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual.
“Agar tidak ada kecurigaan maka KPU harus terbuka dan bersedia menunjukkan data-data caleg itu” katanya.
Dia menambahkan, dalam verfikasi, KPU juga harus berpedoman pada Peraturan KPU No 7 Tahun 2013. Dalam peraturan tersebut, seluruh persyaratan caleg itu harus terpenuhi. Jika tidak, KPU harus berani mencoret caleg tersebut dari Daftar Calon Sementara (DCS).
“Jangan sampai ada kompromi dalam proses ini baik antara KPU dengan partai politik maupun dengan caleg. Kalau tidak memenuhi syarat harus di coret,” jelasnya.
Selain itu kata Sinaga, dalam proses verifikasi ijazah caleg, KPU juga harus teliti dan melibatkan pihak pihak terkait, baik dengan Bawaslu maupun dengan Kemendikbud. Jika ijazah tidak sesuai dan palsu maka KPU juga harus mencoretnya dari daftar caleg.
“Ijazah palsu ini selalu muncul dalam pemilu, sehingga KPU Tapanuli tengah harus teliti dan meminta masukan dari masyarakat,” tegasnya.
Keterbukaan itu, kata Manuntun Sinaga, menjadi prinsip KPU dalam seluruh rangkaian proses pencalonan sejak masa pendaftaran, penetapan DCS, masa perbaikan, verifikasi syarat dukungan, hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
“Untuk pemilu berkualitas kami meminta KPU Tapanuli Tengah taat aturan dan transparan dalam proses ini,” katanya mengakhiri. (BS-001)