Medan, (beritasumut.com) – Sejak adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), pengurusan akte kelahiran dikembalikan ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dengan biaya hanya Rp10.000.
Demikian dikatakan Kepala Bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Medan Seriati di Medan, Jumat (10/5/2013).
Ditambahkan, persyaratan kepengurusan akte kelahiran yang harus dipenuhi diantaranya, kartu keluarga, buku nikah, dan dua orang saksi.
Warga Medan bisa langsung mengurus ke Kantor Disdukcapil dengan mengambil nomor antrean tanpa melalui perantara atau calo yang sering menawarkan jasa bantuannya. (BS-021)