Medan, (beritasumut.com) – Surat penonaktifan Walikota Medan Rahudman Harahap sudah berada di tangan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi.
“Hari ini sudah di tangan Pak Mendagri,” ujar Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Dirjen Otda Kemdagri) Djohermansyah Djohan ketika dikonfirmasi beritasumut.com melalui telepon, Jumat (10/5/2013).
Dijelaskan Djohermansyah, penonaktifan Rahudman dari jabatan Walikota Medan akan dilakukan secepatnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara Jimmy P Pasaribu yang juga dikonfirmasi melalui telepon mengatakan, pasca surat penonaktifan Rahudman diajukan ke Mendagri beberapa waktu lalu, sampai saat ini belum ada informasi terbaru dari Kemdagri.
“Belum ada info terbaru sampai hari ini dari Kemdagri,” ujar Kabiro Otda melalui pesan singkat.
Rahudman menjalani sidang perdana sebagai terdakwa korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005 saat Rahudman menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tapsel di Pengadilan Tipikor Medan, Jumat (3/5/2013) kemarin.
Meski sudah berstatus terdakwa, Rahudman tidak ditahan dan hingga hari ini masih aktif menjabat Walikota Medan.
Sesuai Pasal 31 Ayat 1 UU No 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara oleh Presiden tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara. (BS-001)