Semba Cafe Medan Tak Bayar Pajak

Redaksi - Kamis, 09 Mei 2013 20:18 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_Duit.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Ilustrasi

Medan, (beritasumut.com) – Selain tidak memiliki izin operasional dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Medan, Semba Cafe yang disebut-sebut milik oknum Kepala Dinas Pertamanan Medan Zulkifli Sitepu di Jalan Sembada, Medan, juga tidak pernah membayar pajak ke Pemko Medan.

Terungkapnya Semba Cafe tidak pernah memenuhi kewajibannya membayar pajak ketika Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan (Datap) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Medan Nawawi, dikonfirmasi wartawan melalui telepon, Kamis (9/5/2013). Nawawi mengungkapkan, pihaknya tidak pernah menerima pembayaran pajak dari Semba Cafe.

"Tidak ada, sudah kita cek semua berkas wajib pajak di ruangan saya, tidak ada tercatat pembayaran pajak dari pemilik Semba Cafe. Tapi nanti kita cek lagi," ungkap Nawawi.

Saat ditanya sejak kapan Semba Cafe tidak membayar pajak, Nawawi dengan tegas mengatakan, belum pernah ada catatan pembayaran pajak Semba Cafe. "Sudah kita cek, sama sekali tidak ada data pembayarannya," tegasnya.

Menyikapi hal itu, Ketua Lembaga Jaringan Informasi Publik Arief Budiman meminta Pemko Medan bisa bersikap tegas. Apa yang dilakukan pemilik Semba Cafe sama artinya melakukan pengemplangan pajak dan itu bisa dipidanakan.

"Pemko Medan harus segera mengambil tindakan tegas. Sudah jelas pemilik Semba Cafe tidak pernah membayar pajak tempat hiburannya. Bahkan izinnya juga tidak ada. Ini sudah sangat merugikan Pemko Medan dalam hal pendapatan daerah. Saya rasa, ini sudah termasuk kategori pengemplangan pajak sehingga sudah bisa Pemko Medan menempuh jalur hukum," tegas Arief.

Menurutnya, kalau ini tetap dibiarkan Pemko Medan karena memandang pemiliknya adalah salah seorang pejabat Pemko Medan, maka Pemko Medan sama saja melindungi pengemplang pajak. Hal itu sama saja Pemko Medan terlibat dalam melakukan kejahatan tersebut.

"Untuk itu, tidak ada kata lain bagi Pemko Medan, selain melakukan tindakan tegas terhadap pemilik Semba Cafe. Paling tidak tempat hiburan malam itu segera ditutup saja karena tidak pernah memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah Kota Medan," tandasnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

HIPMI Apresiasi Gencarnya Blusukan Pemerintah Sosialisasikan Tax Amnesty

Berita

4 Prodi Unimed Kembali Raih Akreditasi A

Berita

Apel Persiapan Penyambutan Kedatangan Presiden Jokowi ke Medan

Berita

Bangun Perekonomian di Sumut, Gubsu Ajak Pengusaha Manfaatkan Tax Amnesti

Berita

Ini Keuntungan Program Tax Amnesty Menurut HIPMI

Berita

Seleksi Jalur Mandiri Unimed di Perpanjang Hingga 20 Juli 2016