Walikota Medan Harapkan 143 Honorer K1 Jadi CPNS

Redaksi - Selasa, 07 Mei 2013 23:20 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir052013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Medan besok akan berangkat ke Jakarta membawa surat Walikota Medan untuk disampaikan ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan) Republik Indonesia dan BPKP agar dapat mempertimbangkan 143 honorer K1 Pemko Medan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil  (CPNS) tahun ini.

“Janganlah gara-gara SK mereka tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang (walikota), justru  pihak honorer ini yang dikorbankan. Mereka selama ini tahunya bekerja.  Mereka tidak tahu siapa yang sah meneken SK mereka, mereka digaji dengan APBD,” kata Kepala BKD Kota Medan Affan Siregar di Medan, Selasa (7/5/2013).

Semoga dengan surat walikota ini, BKN mempertimbangkannya, sehingga 143 honorer K1 ini bisa diangkat menjadi CPNS, ungkapnya.

Affan sangat menyayangkan ada pemberitaan yang mengatakan BKD lambat dalam menangani masalah honorer K1. Padahal BKD telah berupaya dengan segala kemampuan agar honorer K1 di lingkungan Pemko Medan yang keseluruhannya berjumlah 251 orang dapat diangkat menjadi CPNS tahun ini.

Affan menjelaskan, honorer K1 ini merupakan tenaga honorer yang diangkat sebelum Tahun 2005 dan digaji  dengan dana APBD. Begitu data honorer ini diminta oleh BKN Tahun 2010, maka BKD langsung mengirimkan seluruh berkasnya kepada BKN. Setelah itu dilanjutkan dengan verifikasi dan uji publik pada Tahun 2012. 

“Yang minta melakukan itu adalah BKN. Sebab, tim yang menangani  masalah honorer K1 ini adalah BKN, Menpan dan BPKP,” jelasnya.

Setelah sekian lama, lanjut Affan, baru pada 6 Mei 2013,  pihaknya mendapat surat dari BKN secara resmi. “Hari Jumat (3/5/2013), kami memang ditelepon dari BKN Regional Medan yang mengatakan ada surat dari BKN pada sore hari. Karena Sabtu dan Ahad libur, maka baru kita ambil Senin (6/5/2013). Hasilnya dari 251 honorer K1 yang kita ajukan ketika itu, 82 diantaranya menurut surat yang kita terima diluncurkan ke K2. Selanjutnya, 26 orang lagi sama sekali dinilai tidak memenuhi syarat. Sedangkan 143 orang lagi menurut merejka, SK-nya ditandatangani oleh Kepala SKPD,” paparnya.

Seharusnya, kata Affan, SK mereka itu harus ditandatangani walikota atau pejabat yang ditunjuk oleh walikota. “Persoalannya sekarang, tidak ada surat otorisasi dari walikota kepada SKPD untuk menandatangani SK mereka ketika itu. Inilah yang menjadi persoalan kita. Jadi sebenarnya BKD itu tidak lambat. Tidak mungkin saya membuat komentar-komentar yang saya belum baca suratnya. Artinya, saya harus baca surat resminya dulu baru  memberikan komentar,” jelasnya. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Konflik di Hermes, Pemko Medan Perlu diajak Bicara

Berita

Granat Kota Medan Dukung Pemko dan DPRD Tambah Anggaran Kepolisian

Berita

Janji Palsu Oknum PNS Pemko Medan Berakhir di Polsek Delitua ‎

Berita

Polda Sumut Dukung Pemko dan Polresta Medan Tertibkan Asmara Subuh

Berita

Babinsa Dampingi Bank Arta Graha Laksanakan Pasar Murah

Berita

Ini Daftar Harga Bahan Pokok yang Dijual di Pasar Murah Pemko Medan