Medan, (beritasumut.com) – Semba Cafe yang disebut-sebut milik Kadis Pertamanan Kota Medan Zulkifli Sitepu, diduga tidak memiliki izin. Informasi yang diperoleh wartawan di Dinas Kebudayaan dan Pariwista (Disbudpar) Kota Medan, tempat hiburan berupa karaoke, body massage dan cafe yang tergabung dalam Semba Cafe tersebut, tidak memiliki izin.
Kepala Bidang Objek dan Daya Tarik Wisata (ODTW) Disbudpar Medan Fahmi Harahap SH MAP ketika dikonfirmasi mengakui tidak adanya izin tempat hiburan malam milik Kadis Pertamanan Kota Medan tersebut. "Kita sudah cek, ternyata Semba Cafe memang tidak ada izinnya," ungkap Fahmi ketika dihubungi melalui telepon, Selasa (7/5/2013).
Oleh karena itu, sebut Fahmi, pihaknya akan segera memberikan peringatan kepada pemilik Semba Cafe tersebut. Bila peringatan tidak diindahkan pemilik cafe, maka pihaknya akan melakukan tindkan tegas.
"Kita segera menyampaikan surat peringatan kepada pemiliknya. Bila peringatan juga tidak digubris, maka tindak tegas yang kita lakukan. Yaitu dengan menutup tempat hiburan malam tersebut. Kita hanya menjalankan perda dan tidak ada maksud apapun," tegasnya. (BS-024)