Medan, (beritasumut.com) – Sebagai pejabat publik, Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Zulkifli SItepu harusnya menjadi contoh yang baik bagi publik. Apalagi Kadis Pertamanan disebut-sebut sebagai pemilik Semba Cafe yang melipuuti cafe, karaoke serta body massage. Seharusnya bisa memberikan contoh yang baik kepada para pengusaha hiburan malam, dengan mengurus izin tempat usahanya.
Bukan sebaliknya, mentang-mentang sebagai pejabat publik bisa sesukanya tidak mengurus izin atas tempat usahanya yaitu Semba Cafe yang berada di Jalan Sembada, Medan. Penegasan itu disampaikan Anggot Komisi D DPRD Kota Medan Jumadi melalui telepon, Ahad (5/5/2013).
"Seharusnya bisa menjadi contoh sebagi pengusaha tempat hiburan karena pemiliknya seorang pejabat. Bukannya memberi contoh yang tidak baik seperti itu. Harusnya, dengan tidak mengurus izin selama bertahun-tahun, Kadis Pertamanan yang disebut-sebut sebagai pemilik Semba Cafe tersebut malu kepada publik," sebutnya.
Dia juga menyebutkan, jika Semba Cafe tersebut sudah lama tidak diperpanjang ijinnya, berarti selama itu juga Semba Cafe tersebut tidak melakukan kewajibannya membayar pajak sebagai wajib pajak. "Ya berarti selama ini pajak Semba Cafe itu tidak pernah dibayar. Karena pembayaran pajak itu kan berdasarkan izin. Kalau dibiarkan terus, Pemko Medan akan sangat dirugikan karena tidak ada pemasukan dari Semba Cafe tersebut sebagai wajib pajak," tegasnya.
Oleh karena itu, diminta kepada Pemko Medan, dalam hal ini Dispenda dan Disbudpar untuk segera memberikan peringatan keras terhadap pemilik Semba Cafe. "Pemko jangan tutup mata terhadap persoalan ini. Karena ini sudah menyangkut pajak. Kalau tidak dibayar pajaknya ya lebih baik ditutup saja," tandasnya.
Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan Muhammad Husni juga mengatakan, apabila izin Semba Cafe sudah lama tidak diurus, maka selama itu juga pemilik Semba Cafe tidak pernah membayar pajak. "Berarti pajaknya gak pernah dibayar. Kalau begitu, nanti kita cek dulu dengan staf saya, sudah berapa banyak tunggakan pajak yang tidak dibayarkan," sebutnya. (BS-024)