Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) secara resmi melayangkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (30/04/2013). Mereka meminta data tentang riwayat hukuman pidana yang pernah dijatuhkan kepada Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumut Tahan Manahan Panggabean dalam kasus unjuk rasa Provinsi Tapanuli yang menewaskan Ketua DPRD Azis Angkat.
"Kita mempertanyakan, apakah Tahan Manahan pernah dihukum dengan ancaman 5 tahun penjara. Jawaban dari pertanyaan ini yang kita butuhkan dari PN," kata Komisioner KPU Sumut Nurlela Djohan di Medan, Selasa (30/04/2013).
Nurlela menyebutkan, surat yang dikirim kepada PN Medan tersebut, tidak terlepas dari proses verifikasi berkas para calon legislatif yang saat ini sedang berlangsung di KPU Sumut. Apalagi, Tahan Manahan diketahui tidak menyertakan berkas pendaftaran model BB-3.1 tentang penyataan tidak pernah/tidak sedang menjalani hukuman yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara, pada berkas pendaftarannya.
"Makanya kita pertanyakan ke PN data riwayat pidananya," Nurlela menjelaskan.
Masih kata Nurlela, jawaban yang mereka peroleh dari PN Medan nantinya akan menjadi dasar utama bagi KPU Sumut untuk menentukan apakah berkas pendaftaran calon legislatif milik Tahan Manahan Panggabean bisa lolos atau tidak.
"Undang-undang No 8 Tahun 2012 dan Peraturan KPU No 13 Tahun 2013, di situ kan menyebutkan bagi warga yang pernah dihukum pidana dengan ancaman 5 tahun, jadi ini yang membuat kita harus melihat data dari instansi yang berkompeten," ujarnya.
Tahan Manahan merupakan Caleg Demokrat untuk DPRD Sumut Daerah Pemilihan (Dapil) Sumut 2. Tahan Manahan pernah menjadi terpidana dalam kasus unjuk rasa menuntut pembentukan Provinsi Tapanuli Tahun 2008 yang menewaskan Ketua DPRD Sumut Azis Angkat. (BS-022)