DPRD Medan Desak Pagar Seng di Bumi Asri Dibongkar

Redaksi - Sabtu, 27 April 2013 13:13 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Warga-Bumi-Asri-Tolak-Swimming-Pool.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Ist

Medan, (beritasumut.com) – Menyahuti pengaduan keberatan warga Perumahan Bumi Asri, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara atas keberadaan pagar seng di lokasi fasilitas umum (Fasum) dan mengganggu kenyamanan warga, Anggota Komisi D DPRD Medan Ir Ahmad Parlindungan Batubara angkat bicara. 

 

Lindung menekankan, Pemko Medan harus menyahuti pengaduan warga dan segera membongkar pagar seng di fasum. “Walikota Medan Rahudman Harahap supaya memerintahkan bawahannya seperti Satpol PP maupun Dinas TRTB untuk membongkar pagar seng karena terbukti menggangu kenyamanan warga,” tegas Politisi PPP ini melalui telepon, Sabtu (27/04/2013).

 

Sebagaimana diketahui warga menolak pembangunan swimming pool dan water park di fasum oleh pihak perumahan Bumi Asri. Warga keberatan jika fasum dialihfungsikan menjadi bangunan komersil.

Sementara itu Kepala Dinas (Kadis) Tata Ruang Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Ir Sampurno Pohan kepada wartawan baru-baru ini menyebutkan, pihak Perumahan Bumi Asri memang pernah mengajukan permohonan izin ke Dinas TRTB untuk rencana pembangunan water park dan swimming pool.

 

Namun permohonan tersebut ditolak TRTB karena lokasi yang dimohonkan merupakan fasilitas umum. “Kita tidak akan memberikan izin bangunan, karena itu merupakan fasum. Benar berdasarkan alas haknya, lahan itu adalah milik perumahan Bumi Asri, tapi tidak boleh mendirikan bangunan karena peruntukannya adalah fasum,” jelas Sampurno seraya menambahkan sebelumnya warga mau membeli rumah di perumahan karena ada fasumnya.

 

Untuk itu, saat ini pembangunan sudah distanvaskan dan terkait pembongkaran pagar seng bukan tugas TRTB dengan alasan, bangunan tidak permanen. “Ada instansi lain yang berwewenang menertibkan itu. Warga juga bisa mengadukan pihak perumahan kepada yang berwajib karena terbukti merusak fasum,” ujarnya.

 

Terkait Perda No 3 Tahun 1999 yang menyebutkan bahwa fasum merupakan milik pemko, Sampurno Pohan mengatakan hal tersebut memang benar. Sejalan hal dimaksud, pihaknya sudah pernah menyurati pihak perumahan supaya menyerahkan seluruh fasum ke Pemko Medan, tapi belum ada realisasinya.

 

Ditambahkan Sampurno, pihaknya juga meminta Badan Pertanahan Kota Medan supaya setiap mengeluarkan surat tanah agar menyebutkan peruntukan apa seperti fasum dan lainnya. “Jadi semua surat tanah harus berdasarkan peruntukan,” jelasnya. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara

Berita

Terkait Kebakaran, Pedagang Dorong DPRD Medan Bentuk Pansus Aksara