Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Harus Ditingkatkan

Redaksi - Kamis, 25 April 2013 18:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) – Kapasitas penyelenggaraan pemerintahan daerah harus terus ditingkatkan sebagai konsekuensi perubahan lingkungan strategis sehingga dapat kompatibel, tangguh dan andal dalam melakukan urusan-urusan dan fungsi-fungsi pelayanan untuk semata-mata kesejahteraan masyarakat. Peringatan otonomi daerah (Otda) merupakan media bagi jajaran pemerintah dan pemerintah daerah untuk merefleksikan serta memperkokoh tanggung jawab dan kesadaran bersama akan amanah serta tugas untuk memberdayakan prinsip-prinsip otda dalam mewujudkan daerah menjadi lebih mandiri, maju dan sejahtera dalam kerangka NKRI.Hal ini dikatakan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Walikota Medan Drs HT Dzulmi Eldin S Msi pada Peringatan Hari Otonomi Daerah XVII di Halaman Balaikota, Jalan Maulana Lubis, Medan, Sumatera Utara, Kamis (25/04/2013).Dikatakannya, kebijakan desentralilsasi dan otda telah menjadi konsensus pendiri bangsa karena penyelenggaraan otda dan kebijakan desentralisasi di Indonesia disadari merupakan suatu pilihan yang tepat untuk mengelola NKRI yang begitu luas. Saat ini terdapat 34 provinsi, 409 kabupaten dan 93 kota dengan keanekaragaman karakteristik yaitu sebagai negara kepulauan serta terdiri atas berbagai suku bangsa, adat istiadat dan agama.Menurutnya, pelaksanaan disentralisasi dan otda di Indoensia mengalamai perkembangan pesat sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 yang telah disempurnakan melalui UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Otda pada dasarnya mempunyai dua tujuan utama yakni tujuan demokrasi dan tujuan kesejahteraan. Tujuan demokrasi memposisikan pemerintah daerah sebagai instrumen pendidikan politik di tingkat lokal yang akan menyumbang terhadap pendidikan politik secara nasional untuk mempercepat terwujudnya masyarakat madani atau civil society. Sedangkan tujuan kesejahteraan mengisyarakat pemerintah daerah untuk menyediakan pelayanan publik bagi masyarakat lokal secara efektif, efesien dan ekonomis.Lebih lanjut dikatakannya, implementasi kebijakan desentralisasi dan otda di Indonesia sebagaimana tertuang dalam UU 32/2004 dilakukan untuk memperkuat format NKRI, bukan dalam format merintis terbentuknya negara federal. Kebijakan desentralisasi dan otda diaplikasikan agar penyelenggaraan urusan-urusan pemerintahan baik yang wajib maupun pilihan dapat dikelola secara efektif dan dapat didayagunakan secara maksimal untuk mengakselerasi laju pembangunan di daerah. Melalui otda diharapkan dapat merumuskan kebijakan-kebijakan daerah yang memperhatikan kondisi dan potensi daerah masing-masing guna meningkatkan pelayanan publik, kesejahteraan masyarakat dan daya saing daerah.“Tidak dipungkiri bahwa kebijakan otda telah menghasilkan banyak kemajuan namun harus kita sadari juga masih perlu dilakukan pembenahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain terhadap SDM aparatur, sinergitas perencanaan pembangunan antara pusat dan provinsi dan kabupaten/kota, pengelolaan keuangan daerah yang efesien, efektif, transparan dan akuntabel dan peningkatan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.Sedangkan pembenahan dan fakta-fakta  yang harus disikapi diantaranya indeks pembangunan manusia (IPM) perlu ditingkatkan. Berdasarkan penelitian UNDP Tahun 2012, Indonesia peringkat 121 dari 187 negara. Ini mengindikasikan SDM Indonesia harus diperhatikan. Kemudian pelayanan publik dalam bidang pemberian ijin usaha, IMB dan lainnya. Dalam bidang ini Indonesia ranking 128 dari 185 negara. Selain itu permasalahan hukum masih sangat intensif menghinggapi aparatur pemerintahan, juga kondisi infrastruktur, jalan/jembatan, sekolah, air bersih, pelayanan kesehatan di berbagai daerah masih memprihatinkan.Ditambahkannya, dari perlunya pembenahan-pembenahan dan fakta-fakta emperik tersebut, pelaksanaan otda harus didukung oleh kapasitas pemerintah daerah dalam beradaptasi dan berinovasi serta tetap konsisten untuk melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawabnya, sehingga cita-cita otda yakni masyarakat yang lebih sejahtera dari hari ke hari semakin nyata dan dapat dicapai.“Perjalanan mencapai tujuan otda masih harus kita teruskan secara tekun, penuh semangat, dan berkesinambungan. Kita harus makin mampu memanfaatkan berbagai kesempatan dan menjawab setiap tantangan dengan program-program pembangunan yang tepat, cerdas dan efektif,” tandas Mendagri. (BS-024)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Wakil Walikota Medan Apresiasi Dhamma Talk Bukan Siapa Siapa

Berita

Wakil Walikota Medan Hadiri Perayaan Vaisakhi

Berita

Parsadaan Marga Rambe Upah-upah Walikota dan Wakil Walikota Medan

Berita

200 Karateka Siap Bertarung Perebutkan Piala Dzulmi Eldin

Berita

Pengurus BNKP: Eldin Sosok Pemimpin Teruji

Berita

Dzulmi Eldin-Akhyar Nasution Nomor 1, Ramadhan Pohan-Eddie Kusuma Nomor 2