Medan, (beritasumut.com) – Komisi D DPRD Provinsi Sumatera Utara “menguliti” Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Distarukim) Sumut dalam mengerjakan drainase banyak yang amburadul. Distarukim akan dilaporkan kepada pihak berwenang untuk diusut, karena pekerjaannya tidak tuntas. Tidak hanya merugikan masyarakat, bahkan menelan korban jiwa.Kritikan dan sorotan tajam terhadap kinerja Distarukim Sumut itu dilontarkan Anggota Komisi D DPRD Sumut Restu K Sarumaha, Marahalim Harahap, Drs H Maratua Siregar, M Nasir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan tiga dinas teknis masing-masing Distarukim, Dinas PSDA dan Dinas Bina Marga Sumut dipimpin Ketua Komisi D Guntur Manurung SE di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (22/04/2013).RDP yang juga dihadiri Wakil Ketua, Sekretaris dan anggota Komisi D antara lain, Sudirman Halawa, Ali Jabbar Napitupulu, H Ajib Shah, H Yan Syahrin, Murni EV Munthe, M Nuh, Tahan M Panggabean, Tunggul Manurung, Ramli, menyoroti kinerja Distarukim yang tidak maksimal dan mengecewakan, terutama proyek-proyek pembangunan drainase di daerah kabupaten/kota yang amburadul.Restu K Sarumaha membeberkan, proyek pembangunan drainase di Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias berbiaya Rp1 miliar dikerjakan tidak tuntas dan terlantar. Bahkan UPT Distarukim di Nias sudah menyurati pihak pemborong, tapi pemborong tidak mau tau dengan kondisi tumpukan tanah hasil korekan drainase dibiarkan di badan jalan. Akibatnya jalan menjadi rusak dan menelan korban jiwa, karena pada saat hujan, jalan penuh lumpur dan licin.Restu minta Kadistarukim menindaklanjuti persoalan itu ke pihak berwenang. “Kalau Distarukim tidak menindaklanjutinya, Anggota Komisi D dari daerah pemilihan kepulauan Nias yang akan melaporkan secara resmi kepada pihak berwenang, apakah ke kepolisian atau kejaksaan, agar pekerjaan amburadul itu tidak terulang lagi,” ujarnya.Restu yang juga Sekretaris FPPRN ini mengungkapkan pekerjaan Distarukim yang amburadul tidak hanya di Nias, tapi juga didaerah lain, seperti proyek pembangunan drainase Jalan Lintas Gunung Tua-Labusel, Jalan Lintas Simpang Gunung Tua Sibuhuan, Kecamatan Padang Bolak dan Jalan Lintas Simpang Gunung Tua kawasan Latosan, Kecamatan Portibi.Sorotan tajam juga dikemukakan Marahalim Harahap dan menilai Distarukim belum jadi pelaku, tapi penonton dalam pelaksanaan pembangunan, bahkan pekerjaannya banyak amburadul dari 37 item pekerjaan. "Contohnya, pembangunan drainase di Pangururan dengan anggaran Rp1,4 miliar, proyek drainse di Sunggal dan Deli Serdang. “Kami melihat, ada semacam monopoli proyek pekerjaan di Distarukim hanya tampil di balik layar, sehingga pekerjaan amburadul dan cara pekerjaan, sehingga pekerjaan amburadul dan sarat manipulasi,” ujarnya.Sementara M Nasir dan Maratua Siregar menilai, Distarukim masih belum transparan menjelaskan secara rinci lokasi pekerjaan yang dilakukan, baik terhadap drainase maupun rehabilitasi rumah tidak layak huni di Sumut, sehingga ada kekkhawatiran pekerjaan itu tidak diketahui dan pengawasan juga tidak bisa dilakukan.Sementara Kadistarukim Sumut Edi Salim menjelaskan, pekerjaan mulai dilakukan pada Mei dan akan dikoordinasi dengan Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air Sumut, karena PSDA yang menyediakan air baku. Sedangkan tugas pokok dan fungsi Distarukim, mengerjakan drainase mengatasi kawasan permukian, bukan drainase untuk badan dan jalan. (BS-022)