Pembahasan Ranperda Pinjaman Daerah Dipaksakan

Redaksi - Selasa, 23 April 2013 09:53 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_DPRD2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google
Medan, (beritasumut.com) –  Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Kota Medan menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dilakukan terburu-buru dan dipaksakan. Hal ini diungkapkan Ketua Fraksi FPKS DPRD Medan H Salman Alfarisi LC MA dalam paripurna penyampaian pendapat fraksi-fraksi DPRD Medan dan pengambilan keputusan serta penandatanganan persetujuan bersama antara pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan terhadap Ranperda Pinjaman Daerah di Ruang Paripurna Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau Medan, Sumatera Utara, Senin (22/04/2013) petang.“Dari awal Fraksi PKS sangat menyesalkan proses pembahasan ranperda pinjaman daerah ini yang terburu-buru dan dipaksakan pembahasannya dengan indikator sebagai berikut. Pembahasan di tingkat pansus dilakukan dua kali yaitu pada hari Jumat, 19 April 2013 pukul 17.00 s/d 18.00 WIB dan pada hari ini, Senin, 22 april 2013 pukul 13.30 WIB. Sementara jadwal paripurna tentang ranperda pinjaman daerah dilaksanakan pada hari, Senin, 22 April 2013 pukul 14.00 WIB,” ungkap Salman.Dikatakan,  Fraksi PKS baru menerima laporan hasil pembahasan pansus tetang ranperda pinjaman daerah pada pukul 13.45 WIB. “Pembahasan yang super kilat ini tentunya menyisakan pertanyaan yang mendalam,” ungkapnya.Dalam pendapat fraksinya, Salman mengungkapkan bahwa perjanjian antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan Pemerintah Kota Medan dilakukan pada September 2012, untuk pembangunan tiga pasar tradisional di Medan dengan nilai kontrak sebesar Rp77.454.184.000. Pihaknya mempertanyakan mengapa tujuh bulan kemudian baru diusulkan ranperda ini. “Kemudian baru diketahui, bahwa salah satu syarat perjanjian ini direalisasikan adalah apabila adanya peraturan daerah yang dikeluarkan oleh DPRD Kota Medan yang menyetujui pinjaman daerah tersebut,” tegas Salman.Berkenaan dengan Ranperda Pinjaman Daerah, FPKS memiliki beberapa catatan diantaranya pada pasal 6 ayat (1) tentang jumlah pinjaman daerah dari PIP sebesar Rp167.454.148.000 yang terdiri atas Rp77.454.148.000 untuk membangun tida pasar tradisional dan Rp90.000.000.000 untuk membangun sarana dan prasarana privat wings RS Pirngadi Medan.“Kami perlu menyampaikan bahwa setiap perjanjian yang punya akibat hukum harus dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai dengan hasil konstitusi pansus ranperda pinjaman daerah dengan PIP Tanggal 17 April 2013 di Kantor PIP Jakarta bahwa perjanjian yang sudah ada antara Pemko Medan dengan PIP terkait pinjaman daerah hanya sebesar Rp77.454.148.000 untuk pembangunan tiga pasar tradisional. sementara dana Rp90 miliar untuk pembangunan sarana dan prasarana di RS Pirngadi belum ada perjanjiannya,” tegas Salman.Salman juga mengatakan bahwa PIP tidak setuju jika sesuatu yang belum ada perjanjiannya dimasukkan kedalam ranperda pinjaman daerah. “Sesuai dengan laporan pembahasan pansus yang kami terima bahwa dana pinjaman Rp90 miliar masih dicantumkan sebagai bagian dari ranperda pinjaman daerah,” jelas Salman.Dalam pendapat fraksinya, FPKS tetap mendukung dan menerima pinjaman dana Rp77.454.148.000 untuk pembangunan tiga pasar tradisional di Medan dan pinjaman dana Rp90 miliar, untuk pembangunan sarana dan prasarana di RS Pirngadi FPKS menilai perlu dikonsultasikan kembali dengan PIP apakah bisa dijadikan dasar untuk mendapat pinjaman selanjutnya atau harus dengan ranperda yang baru.Sementara itu dalam paripurna yang dihadiri Walikota Medan Rahudman Harahap, Wakil Walikota Medan Dzulmi Eldin, tujuh fraksi diantaranya menyetujui Ranperda Pinjaman Daerah menjadi Perda. Ketujuh fraksi tersebut adalah Fraksi Demokrat, Fraksi PDIP, Fraksi Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PDS, Fraksi PPP dan  Fraksi Medan Bersatu. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Diteror Bunuh OTK, Rajudin Minta Kecurangan Dunia Pendidikan di Medan Direspon Semua Pihak

Berita

Poldasu Belum Terima Laporan Terkait Teror Kepada Anggota DPRD Medan

Berita

Demo di Tengah Jalan, Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan Redam Emosi Pedagang Aksara

Berita

Lapak Terbakar, Pedagang Aksara Jualan di Pinggir Jalan

Berita

Tiga Instansi Pemko Tak Hadir, Rapat Pansus Kepling Dibatalkan

Berita

Anggota Komisi C DPRD Medan Setuju Pembentukan Pansus Aksara