Medan, (beritasumut.com) – Sebanyak 917.619 orang warga Kota Medan, Sumatera Utara, belum terekam e-KTP. Jumlah ini diketahuai setelah Kementeian Dalam Negeri melakukan pertemuan dengan Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil se Indoensia guna membahas pelaksanaan dan percepatan e-KTP di Jakarta pada 16 April 2013. Selanjutnya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri mengenai perekaman e-KTP harus sudah tuntas selambat-lambatnya, Juli 2013. Hasil pertemuan ini dibahas dalam suatu rapat tingkat Kota Medan di Balaikota Medan, Senin (22/04/2013).Rapat pembahasan percepatan perekaman e-KTP ini dipimpin Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Sekda Ir Syaiful Baahri Lubis MM dan Asisten Pemerintahan Drs Musaddad dan dihadiri Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Drs Muslim Harahap SSos MSP serta Camat se Kota Medan.Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM meminta para Camat untuk tidak berfikir macam-macam. Laksanakan tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, camat harus tau masyarakatnya yang keluar dan yang masuk, selanjutnya membuat imbauan tertulis percepatan perekaman e-KTP agar bisa tuntas. Bila ini tidak selesai tentunya data akurasi tidak bisa dimanfaatkan.Menurutnya, tuntasnya perekaman e-KTP banyak memberi manfaat. Selain memberi citra kepada Pemerintah Kota Medan, juga adanya data base yang akurat. e-KTP ke depan bisa menjadi syarat untuk menggunakan hak pilih pada pemilu walau tanpa surat undangan karena hal ini dimungkin lebih efisien. Selain itu juga dapat digunakan sebagai ID Card.“Mulai hari ini percepatan perekaman segera dilaksanakan, baik itu hari libur maupun malam hari, dan lakukan jemput bola atau datangi warga yang tidak punya waktu untuk mendatangi kantor camat atau datangi kantor-kantor tempat mereka bekerja,” ujar Rahudman.Camat diminta bekerja secara maksimal, semua alat perekam bila rusak segera dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Semua warga Medan, baik yang aktif, pindah maupun yang tidak ada data segera direkam, dan datangi ke tempat warga bekerja. Upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil melakukan perekaman e-KTP di pusat keramaian, pasar-pasar dan perguruan tinggi, agar teus dilakukan.Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan Muslim Harahap melaporkan, jumlah warga Medan yang belum terekam e-KTP sebanyak 917.619 orang dan yang sudah merekam sebanyak 1.316.277 orang. Perekaman e-KTP harus tuntas selambat-lambatnya Juli 2013. KTP lama pada 1 Januari 2014 dinyatakan tidak berlaku.Menurutnya, upaya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan didalam upaya melakukan percepatan perekaman e-KTP ini telah melakukan perekaman di pusat keramaian, pusat perbelanjaan serta perguruan tinggi. Pada pekan ini akan dilakukan perekaman e-KTP di sekolah-sekolah SMU di Medan. (BS-024)