Pemilik Ruko di Pelita I Tantang Pemko Medan

Redaksi - Kamis, 18 April 2013 22:27 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Sikap kurang terpuji kembali ditunjukkan pemilik bangunan di Jalan Pelita I Gang Baru, Kelurahan Sidorejo Barat II, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. Pasalnya, baru dua pekan lalu pihak Dinas Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan membongkar bangunan ruko karena melanggar izin dan roilen, kini pemilik bangunan terkesan menantang dan melanjutkan pembangunan kembali. Padahal, pemilik bangunan belum memohon izin revisi.

 

Pantauan wartawan, Kamis (18/04/2013), dinding yang dibongkar petugas TRTB saat ini sudah dibangun/disisip kembali. Begitu juga tiang/besi beton yang sudah dipotong juga sudah dicor/berdiri mulus.

 

Sebagaimana diketahui, petugas penertiban Dinas TRTB Medan dipimpin Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Drs Ali Tohar telah meruntuhkan dinding bangunan, petugas juga membongkar tiang serta memotong tiang besi bangunan pakai mesin potong hingga nyaris runtuh.

 

Penertiban dilakukan karena melanggar Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB) yang dikeluarkan Dinas TRTB. Yakni, izin yang diberikan hanya 2 unit untuk rumah tempat tinggal (RTT) namun dibangun 8 unit untuk rumah toko (Ruko).

 

Bukan itu saja, tata letak bangunan juga melanggar roilen sepanjang 8 meter. Sama halnya dengan batas bangunan dengan rumah tetangga tidak memiliki gang kebakaran sehingga menimbulkan keberatan warga sekitar.

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi D DPRD Kota Medan CP Nainggolan mendesak ketegasan Dinas TRTB Kota Medan untuk membongkar kembali bangunan tersebut. “Jika hal ini dibiarkan bisa menimbulkan preseden buruk bagi Walikota Medan. Maka harus disikapi dengan cermat,” tegas Politisi Golkar ini.

 

Ditambahkan CP, Dinas TRTB harus melakukan pembongkaran kembali, apalagi pemilik bangunan tidak bersedia melakukan perbaikan letak bangunannya. Bahkan, terkait bangunan dimaksud ada warga yang keberatan karena terbukti mengganggu kenyamanan warga sekitar. 

 

Terkait persoalan dimaksud, menurut CP, Komisi D melalui Ketua DPRD Medan sudah menyurati Pemko Medan cq Dinas TRTB agar melakukan pengawasan dan menghentikan pembangunan di Jalan Pelita I. “Kita sudah surat Dinas TRTB supaya menstanvaskan bangunan. Kalau masih saja membandel supaya dilakukan tindakan tegas,” tandas CP. (BS-001)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Menyalahi Aturan, Sejumlah Ruko Tempat Usaha di Kecamatan Medan Petisah Ditertibkan

Berita

Pembakar Ruko di Percut Sei Tuan Ternyata Maling Rokok

Berita

Ruko di Jalan Wahidin Terbakar, Satu Orang Tewas

Berita

Satu Orang Tewas Akibat Kebakaran di Marelan

Berita

Dua Ruko di Jalan Gunung Krakatau Terbakar

Berita

Ruko Tiga Lantai di Tempuling Terbakar