Pemberhentian PHL Dinas Pertamanan Medan Tidak Manusiawi

Redaksi - Kamis, 18 April 2013 14:39 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_Pemko Medan2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Direktur Eksekutif LSM Topan RI Sumatera Utara Ir Lamsar Saragih menegaskan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tanpa pemberian pesangon terhadap Pegawai Harian Lepas (PHL) yang dilakukan Kadis Pertamanan Kota Medan dinilai merupakan tindakan yang semena-mena dan biadab yang tidak memiliki rasa perikemanusian.

“Pemecatan PHL di Dinas Pertamanan itu tindakan biadab.Kalau dipecat mau makan apa anak dan istrinya,” kesal Lamsar ketika dimintai komentarnya via selular, Rabu (17/04/2013). 

Dijelaskannya, dengan adanya pemecatan sepihak itu bukan saja berdampak kepada keluarga mereka. Akan tetapi tindakan semena-mena itu juga akan melahirkan pengangguran-pengaguran baru.

Maka dari itu Dinas Pertamanan kota Medan haruslah bisa mendukung program pemerintah yakni mengatasi pengangguran bukan malah menambah angka penganguran dikota ini. “Kadis Pertamanan Ir H Zulkifli Sitepu MM harus bisa menciptakan lapangan pekerjaan bukan malah nambahi pengangguran,” tegasnya.

Disamping itu ujar Dirut PT Wahana Dewata Mandiri (WDM) ini, yang akan lebih menyedihkan lagi upaya Pemko Medan untuk membuat kota ini indah, sejuk dan asri akan terkendala. Pasalnya dengan adanya PHK itu setidaknya akan mengurangi petugas-petugas yang akan merawat dan menjaga taman-taman di Medan.

Lamsar menambahkan, tiga dari 28 PHL Dinas Pertamanan Kota Medan yakni Panut, Poniram Riyanto dan Khairon telah mengadu ke Kantor LSM Topan RI Sumut di Jalan Pondok Kelapa/Jalan Asrama, Medan. Menurut Lamsar, pengaduan tentang pemutusan hubungan kerja secara sepihak ini diterima dan mereka menyerahkan surat itu kepada Topan RI. 

“Kita akan mempertanyakan masalah ini kepada Walikota Medan,” ujarnya. Jika pemberhentian PHL ini sesuai dengan peraturan Dinas Pertamanan Kota Medan, maka silakan dilaksanakan. Tapi, jika  peraturan itu tidak ada, maka kita akan tindaklanjuti sampai ke jalur hukum.

Sekadar mengingatkan Kepala Dinas (Kadis) Pertamanan Kota Medan memberhentikan 28 Pegawai Harian Lepas (PHL) yang berusia 60 tahun lebih serta bertugas pada bidang taman dan makam.

28 PHL yang diberhentikan yakni Hasan Jemingan (73), Suparno( 73), Abdul Halim (72), Tukimin (72), Sarman (70), Wagini (69), Panut (69), Merakeh (69), Poniram Riyanto (69), Yusni (68), Zainal Ritonga (68) S Irawan (67), Wan Sutan Saidi Barus (66), Suhardin Ritonga (64). Kemudian Goindesami (64), T Nur Azman (64), Wagimun (64), Zakaria Sitorus (63), Sakimin (63), Alinurdin Jambak (62), Syarifuddin (62), Dosma Berutu (61), Iriani (61), Khairon (61), Ngatiman (61), Sarni (61) dan Karim Simamora (60). (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Soal LPJU, Dinas Pertamanan Medan Diminta Merespon Pakai Hati

Berita

Dinas Pertamanan Medan Bukan Melakukan Pemangkasan Pohon Tapi Penebangan

Berita

Klarifikasi Danamon Soal DPRD Medan Akan Tindaklanjuti Pemecatan Satpam Danamon

Berita

DPRD Medan Akan Tindaklanjuti Pemecatan Satpam Danamon

Berita

Dinas Pertamanan Medan Harus Tebang Pohon Tua

Berita

Dinas Pertamanan Medan Diminta Serius Tanggapi Informasi BMKG