KPU Medan Lantik 405 PPS

Redaksi - Kamis, 18 April 2013 13:07 WIB

Warning: getimagesize(): https:// wrapper is disabled in the server configuration by allow_url_fopen=0 in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: getimagesize(https://beritasumut.com/cdn/photo/dir042013/beritasumut_KPU2.jpg): Failed to open stream: no suitable wrapper could be found in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 170

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u7435190/public_html/beritasumut.com/amp/detail.php on line 171
Google

Medan, (beritasumut.com) – Komisi Pemilihan Umum Kota Medan melantik 405 orang Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilu Legislatif Tahun 2014. 

Humas KPU Kota Medan Pandapotan Tamba SH MHum dalam siaran persnya mengatakan, pelantikan PPS tersebut langsung dilakukan Ketua KPU Kota Medan Evi Novida Ginting didampingi empat Komisioner KPU Kota Medan di Gedung BM3, Jalan Adinegoro, Medan, Sumatera Utara, Rabu (17/04/2013).

Anggota PPS yang dilantik 90 persen merupakan PPS Pilgub Sumut Tahun 2013. Hanya 10 persen yang diganti yakni PPS yang mengundurkan diri, tidak bersedia, serta kinerjanya kurang proaktif pada Pilgub Sumut kemarin.

PPS yang dilantik diharapkan segera memilih ketua dan melakukan rekrutment Petugas Pendaftaran Pemilih (Pantarlih), 18-20 arpil 2013. Jumlah pantarlih yang akan direkrut adalah 1 orang per TPS. Jumlah pemilih per TPS adalah 500 pemilih untuk Pileg 2014. 

"Honor yang akan diberikan kepada pantarlih adalah Rp400.000 per bulan selama 2 bulan. Anggota pantarlih ini agar direkomendasikan menjadi anggota KPPS Pileg 2014 karena sudah mengetahui demografi kependudukan yang dimutakhirkan nanti,” ujar Tamba.

PPS maupun pantarlih yang tidak bekerja maksimal bakal menerima sanksi. KPU Medan membuat surat pernyataan langsung ditandatangai pantarlih yang berisi bahwa pantarlih wajib melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pileg 2014 secara coklit ke rumah-rumah (door to door).

Tamba juga mengatakan sanksi yang diberikan adalah sanksi pidana bagi pantarlih yang tidak melakukan verifikasi vaktual ke rumah-rumah sembari mengingatkan PPS agar netral dan independen dalam melaksanakan tugasnya. (BS-021)


Tag:

Berita Terkait

Berita

Rumah Pintar Pemilu, Alat Meningkatkan Partisipasi Masyarakat

Berita

Komisioner KPU Medan Mundur Setelah Dilaporkan Berstatus CPNS

Berita

2016, Rumah Pintar Pemilih Diaktifkan di Medan

Berita

KPU Medan Jamin Hak Pilih Penyandang Disabilitas

Berita

KPU Tetapkan 1.985.096 Pemilih, Panwaslu Medan Tetap Menolak DPT

Berita

Kesalahan Pengumuman DPS Akibat Kebijakan Sepihak Sekretaris KPU Medan