Medan, (beritasumut.com) – Sejumlah buruh perusahaan motor derek CV Maju Jaya, Jalan Sei Deli No 101, Lingkungan VII, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, mengadu ke Kantor DPRD Kota Medan, Jalan Krakatau, Medan, Jumat (12/04/2013). Para buruh mayoritas sebagai operator crane alat berat ini berharap anggota dewan dapat membantu menyelesaikan masalah mereka yang di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) secara sepihak.
Pengaduan buruh ini diterima Sekretaris Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah didampingi Anggota Komisi Ir Juliaman Damanik. Bahrumsyah mengaku sangat prihatin dengan pengaduan buruh yang diPHK semena-mena sementara sudah bekerja puluhan tahun di CV Maju Jaya.
Menurut pengakuan salah satu buruh Aswin Siregar kepada wartawan, ia diPHK pada Tahun 2012 namun hingga saat ini belum ada penyelesaian pesangon dari pihak perusahaan. Sementara ia sudah bekerja selama 27 tahun di CV Maju Jaya.
Parahnya lagi kata Aswin, pihak CV Maju Jaya tidak menggubris aturan yang disampaikan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan. Seperti surat anjuran penyelesaian pembayaran pesangon tertanggal 14 Juni 2012 dengan No 567/1621/DSTKM/2012 a/n Aswin Siregar.
Dalam surat yang ditandatangani Marah Husen Lubis selaku Kadis Disosnaker saat itu menganjurkan agar pihak CV Maju Jaya membayar pesangon terhadap Aswin Siregar sebesar Rp30 juta karena di PHK dan sudah mengabdi selama puluhan tahun. Surat dtersebut juga dilengkapi rincian perhitungan pesangon sesuai aturan yang berlaku.
Bukan hanya Aswin, namun pihak CV Maju Jaya juga dianjurkan membayar pesangon kepada Imron Daulay sebesar Rp30 juta tertuang dalam surat Disosnaker Tanggal 6 Juli 2012. Sama halnya kepada 18 orang karyawan lainnya yang diPHK pihak CV Maju Jaya yang sudah mengabdi masing-masing puluhan tahun dan dianjurkan supaya membayar pesangon sesuai ketentuan yang disampaikan Disosnaker.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi B DPRD Medan Bahrumsyah didampingi Juliaman Damanik sangat menyesalkan serta mengutuk pihak CV Maju Jaya. Menurut Bahrumsyah, pemilik perusahaan Maju Jaya telah membangkang Disosnaker Medan dan sama halnya mengangkangi UU. Untuk itu, pihak pengusaha supaya ditindak tegas.
Dijelaskan Bahrumsyah, pemilik CV Maju Jaya berinisial E dinilai bandal. Sebab terkait masalah buruh tersebut, Komisi B sudah pernah menyurati untuk hadir Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung dewan namun tak pernah hadir. “Ini pengusaha bandel, kita minta instansi terkait untuk mengevaluasi perusahaan dimaksud,” desak Bahrumsyah.
Menurut Bahrumsyah, dalam waktu dekat, Komisi B DPRD Medan akan mengagendakan kunjungan ke CV Maju Jaya yang melibatkan Disosnaker, Badan Lingkungan Hidup (BLH), Disperindag dan Dispenda Kota Medan. Tujuannya untuk mempertanyakan hak-hak karyawan, K3, izin perusahaan, pajak perusahaan dan masalah amdal serta perizinan lainnya. (BS-001)