Medan, (beritasumut.com) – Mimik Sekretaris Komisi B DPRD Medan HT Bahrumsyah tampak memerah menahan amarah di Gedung DPRD Medan, Jalan Krakatau, Medan, Sumatera Utara, Jumat (12/04/2013). Pasalnya, untuk kedua kalinya surat panggilan untuk manajemen PT Dona Utama Jaya yang merupakan sub kontraktor di Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD) Pulo Sicanang tidak diterge alias tidak ditanggapi.
“Ini merupakan pelecehan terhadap dewan, kita akan melakukan kunjungan kerja ke PLTD Pulo Sicanang biar mereka tahu seperti apa manajemen PT Dona Utama Jaya itu. Soal jadwalnya nanti kita serahkan kepada Bamus,” ujar Bahrumsyah usai menerima jawaban dari personalia PT Dona Utama Jaya yang mengatakan pimpinan sedang keluar.
Menurut Bahrumsyah, pihaknya akan memprioritaskan permasalahan itu. Sebab, selain mahasalah PHK yang dihadapi karyawan PT Dona Utama Jaya tidak tertutup kemungkinan ada pelanggaran-pelanggaran tenaga kerja yang dilakukan pihak perusahaan.
”Berdasarkan peraturan dan ketentuan tenaga kerja untuk pekerjaan di sector utama tidak boleh alih daya (outsourcing). Artinya harus karyawan tetap atau permanen terkecuali untuk tenaga cleaning service, sekuriti, supir atau pekerja di bidang pertambangan,” katanya.
Panggilan untuk manajemen PT Dona Utama Jaya untuk menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) terkait dengan adanya pengaduan salah seorang karyawan PT Dona Uli Jaya yang di PHK tetapi hak-hak karyawan tersebut seperti yang sudah dianjurkan Dinas Tenaga Kerja kota Medan tidak dipenuhi perusahaan tersebut.
Ketidakhadiran manajemen PT Dona Utama Jaya untuk kedua kalinya itu mengakibatkan rapat dengar pendapat (RDP) urung dilaksanakan. Bahrumsyah didampingi Anggota Komisi B Julian Damanik hanya mendengarkan keluhan-keluhan dari karyawan PT Dona Utama Jaya yang di PHK, Afiz Ham warga Jalan Bom, Pekan Labuhan.
Dikatakan Afiz Ham, dirinya bekerja di PT Dona Utama Jaya yang merupakan sub kontraktor PT Asta Keramasan Energi selaku rekanan atau kontraktor PLTD Pulo Sicanang sebagai mekanik di regu A selama 4 tahun terhitung 13 Oktober 2008 hingga 1 September 2012 dengan gaji sebesar Rp1.590.000 per bulannya.
Sejak diterima bekerja pada Tahun 2008, Afiz Ham berstatus tenaga kontrak dengan masa kerja 1 tahun. Kemudian pada Tahun 2011 masa kerja tenaga kontak berubah menjadi 6 bulan dan pada Tahun 2012 masa kontrak kerja berubah menjadi 3 bulan. Hingga pada 30 Agustus 2012 masa kerjanya tidak diperpanjang lagi alias di PHK.
“Jika kerja pada hari libur maupun over time tidak pernah dihitung lembur dan jika ditotal penghasilan sebelun ternyata tidak semua dengan UMK. Soal keamanan saat bekerja (K-3) tidak pernah diperhatikan seperti sepatu maupun helm. Padahal pekerjaan rentan dengan resiko kecelakaan,” kata Afiz.
Karena hak-haknya tidak dibayarkan perusahaan, Afiz Ham mengadukan PHK tersebut ke Dinas Tenaga Kerja. Berdasarkan peraturan yang ada mediator mengeluarkan anjuran agar pihak manajemen memberikan hak-hak Afiz Ham sesuai ketentuan Permen Tenaga Kerja sebesar Rp21.465.000. Namun, manajemen PT Dona Utama Jaya juga tidak mengindahkannya. (BS-001)