Medan, (beritasumut.com) – Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar satu unit bangunan rumah tempat tinggal di Jalan Gereja, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (11/04/2013). Pembongkaran dilakukan karena pemilik bangunan terbukti merehab rumah tersebut menjadi restoran tanpa dilengkapi dengan Surat Izin Mendirikan Bangunan (SIMB).
Ketika pembongkaran hendak dilakukan, salah seorang pria yang diduga sebagai pengawas langsung mendatangi Kabid Pemberdayaan dan Pemanfaatan Tata Ruang Dinas TRTB Kota Medan Drs Ali Tohar MSi. Pria itu minta kepada Ali tohar agar pembongkaran tidak dilakukan, dia berjanji segera mengurus SIMB atas perubahan peruntukan yang dilakukan.
Namun permintaan itu langsung ditolak Ali Tohar. Sebab, sebelumnya Ali Tohar mengatakan pihaknya sudah tiga kali member surat peringatan kepada pemilik bangunan terkait dengan penyimpangan yang dilakukan. Akan tetapi surat peringatan tidak ditanggapi. “Jadi kami hari ini datang untuk melakukan pembongkaran,” tegas Ali Tohar.
Melihat ketegasan Ali Tohar, pria itu pun hanya bisa pasrah. Dengan berat hati ia pun melihat bangunan yang sudah rampung 50 persen dibongkar puluhan pegawai Dinas TRTB dibantu sejumlah pegawai instansi terkait yang diawasi langsung beberapa petugas dari polsekta dan koramil setempat. Dengan menggunakan martil besar, mereka pun membongkar dinding samping dan kusen jendela serta pintu bagian depan.
Usai melakukan pembongkaran, Ali Tohar minta kepada pengawas bangunan itu segera mengurus perubahan peruntukan dari rumah tempat tinggal menjadi restoran. Selama perubahan peruntukan belum keluar, maka bangunan dinyatakan stanvast. Artinya, seluruh proses pembangunan harus dihentikan.
Sehari sebelumnya, Rabu (10/04/2013), Dinas TRTB juga membongkar bangunan rumah toko (Ruko) di Jalan Denai. Pembongkaran dilakukan karena pemilik ruko terbukti melakukan penyimpangan SIMB. Adapun penyimpangan yang dilakukan yakni pelanggaran roilen. Walaupun pemilik bangunan telah diingatkan atas penyimpangan yang dilakukan namun tidak ditanggapi. Karenanya, Dinas TRTB pun melakukan pembongkaran.
Dua hari sebelumnya, Senin (08/04/2013), Dinas TRTB untuk ketiga kalinya membongkar bangunan tower di Jalan Bakti, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia. Pembongkaran dilakukan karena bangunan tower milik salah satu provider telepon seluler ini dibangun tanpa SIMB. (BS-024)