Medan, (beritasumut.com) – Tercatat sekitar 917.619 orang warga Kota Medan yang wajib KTP sampai saat ini belum melakukan perekaman elektronik KTP (e-KTP). Kebanyakan warga yang belum melakukan perekaman bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang. Dari 21 kecamatan yang ada, Kecamatan Medan Denai paling besar. Sejauh ini sebanyak 78.116 orang warganya belum melakukan perekaman e-KTP.
Hal ini terungkap dalam rapat Evaluasi Penduduk Wajib KTP yang Belum Melakukan Perekaman e-KTP dipimpin Asisten Pemerintahan (Aspem) Drs Musadad Nasution didampingi Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disduk Capil) Kota Medan Muslim Harahap di Balaikota Medan, Rabu (10/04/2013).
Dijelaskan Muslim, warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini umumnya yang bermukim di kecamatan yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Deli Serdang seperti Kecamatan Medan Helvetia, Kecamatan Medan Sunggal, Kecamatan Medan Marelan, Kecamatan Medan Selayang, Kecamatan Medan Denai, Kecamatan Medan Deli, Kecamatan Medan Tuntungan serta Kecamatan Medan Tembung.
“Kita sinyalir warga yang belum melakukan perekaman e-KTP ini merupakan warga Deli Serdang yang ber-KTP Medan. Jadi ketika kita caripun nanti di Kota Medan, mereka tidak akan ditemukan. Meski demikian identitas kependudukan mereka masih aktif. Artinya aktif dalam pengertian mereka-mereka itu masih melakukan perpanjangan KTP maupun mengurus surat jika terjadi pertambahan keluarga,” kata Muslim.
Hanya saja, kepala lingkungan (Kepling) kesulitan menemukan mereka untuk melakukan pendataan guna perekaman e-KTP. Selain itu, warga yang belum melakukan perekaman ini kemungkinan berusia di atas 60 tahun ke atas dan telah memiliki KTP seumur hidup. “Jadi mereka merasa seolah-olah tidak perlu melakukan perekamanan karena telah memiliki KTP seumur hidup. Padahal mereka diwajibkan melakukan perekaman agar identitas dirinya tidak hilang dalam data kependudukan,” paparnya.
Untuk itulah dalam rapat ini Muslim berharap seluruh peserta rapat yang hadir mewakili seluruh camat di Medan menginstruksikan lurah maupun kepling supaya melakukan verifikasi kembali.
“Lurah dan kepling harus memastikan apakah benar warga yang belum melakukan perekaman e-KTP bermukim di alamat sesuai dengan data kependudukannya. Jika benar, mengapa belum melakukan perekaman. Jika alasannya sibuk, kita siapkan kapan saja baik itu malam hari ataupun hari libur. Jadi jangan setelah kita persiapkan aparat dan perlengkapannya namun warganya tidak datang,” ungkapnya.
Selanjutnya, apabila dalam verifikasi ternyata ternyata warga tersebut benar-benar sudah tidak ada lagi, maka kepling setempat wajib buat pernyataan. Dengan demikian jika data kependudukannya dihapus, tidak akan merugikan warga yang bersangkutan. Sebab, penghapusan yang dilakukan akan menyebabkan data kependudukan warga tersebut otomatis hilang sehingga membuatnya tidak memiliki lagi identitas diri.
Untuk itu Muslim mengimbau lurah dan kepling benar-benar melakukan verifikasi. Lurang dan kepling diberi waktu 2 minggu melakukan verifikasi. Setelah dilakukan verifikasi dilanjutkan dengan pembuatan surat undangan agar warga yang belum melakukan perekaman dapat melakukan perekaman. Ditegaskan, bagi warga wajib KTP yang belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, maka warga yang bersangkutan tidak akan memiliki identitas diri.
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 06 Tahun 2012. Dalam Perpres ini dinyatakan KTP manual tidak berlaku lagi terhitung mulai 1 Januari 2014. Artinya, jika ada warga yang masih belum melakukan perekaman sampai 31 Desember 2013, berarti warga tersebut mulai 1 Januari 2014 tidak akan memiliki identitas. Tentunya warga tersebut tidak akan bisa berurusan yang membutuhkan identitas diri berupa KTP sebagai persyaratannya. Jadi kasihan kan,” jelasnya.
Atas dasar itulah Muslim mengimbau warga yang belum melakukan perekaman agar segera menghubungi kepling maupun lurahnya masing-masing. Ketika melakukan perekaman, tidak dikenakan biaya sepeserpun alias gratis. Kepling maupun aparat kelurahan, dilarang melakukan pemungutan biaya.
Di rapat evaluasi itu, Muslim mengungkapkan saat ini warga wajib KTP yang telah melakukan perekaman sebanyak 1.314.476 orang. Dari jumlah itu e-KTP yang telah siap dan disalurkan kepada warga berdasarkan rekapitulasi pengiriman dan pendistribusian sampai 8 April 2013 sebanyak 1.121.549 kartu.
Sementara itu Askesmas Drs Musadad Nasution meminta kepada seluruh peserta rapat agar segera mensosialisasikan hasil rapat kepada lurah dan kepling sehingga mereka secepatnya memperjelas data yang ada di Disduk Capil ataupun kecamatan yang belum melakukan perekaman e-KTP dengan melakukan verifikasi.
“Saya yakin jika ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab, maka tak sampai dua minggu verifikasi selesai dilakukan. Karena itulah saya minta para peserta untuk bertanggung jawab mendorong aparat kelurahan dan kepling untuk memverfikasi warganya yang belum melakukan perekaman e-KTP,” harap Musadad.
Adapun berdasarkan rekapitulasi penduduk wajib KTP yang belum melakukan perekaman e-KTP di kecamatan se Kota Medan sebagai berikut. Di Kecamatan Medan Kota sebanyak 52.803 orang, Medan Sunggal 52.630 orang, Medan Helvetia 59.715 orang, Medan Barat 34.384 orang, Medan Denai 78.116 orang, Medan Deli 44.271 orang, Medan Tuntungan 37.381 orang, Medan Belawan 32.857 orang, Medan Amplas 59.365 orang, Medan Area 49.320 orang, Medan Johor46.871 orang, Medan Marelan 31.567 orang, Medan Labuhan 34.527 orang, Medan Tembung 66.817 orang, Medan Maimun 24.339 orang, Medan Polonia 23.148 orang, Medan Baru 26.411 orang, Medan Perjuangan 51.521 orang, Medan Petisah 33.054 orang, Medan Timur 37.227 orang dan Medan Selayang 41.295 orang. (BS-024)